KABAR LUWUK, BANGGAI – Pemanggilan bendahara KPU Banggai berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan hibah Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2020 senilai Rp49.200.000.000 oleh Kejaksaan Negeri Banggai dinilai sejumlah pihak masih dalam batas kewajaran.
Suryanto anggota DPRD Provinsi Sulteng daerah pemilihan Banggai, Bangkep, Balut kepada media ini mengatakan, apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banggai masih tepat dan merupakan langkah wajar dalam rangka upaya pencegahan yang menjadi salah satu tugas pokok Kejaksaan berkaitan dengan penyelamatan keuangan negara.
Menurutnya, apa yang dilakukan Kejari Banggai seharusnya mendapat suport dan dukungan semua pihak. Sehingga dalam penggunaan uang negara oleh penyelenggara Pilkada itu berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
“Mengingat sifatnya pencegahan maka saya rasa masih wajar dan tepat. Ini merupakan langkah benar Kejari Banggai dalam rangka pencegahan atau upaya prefentif. Wajib kita dukung,” katanya.
Sebagai anggota DPRD Provinsi Sulteng dirinya memberi apresiasi kepada Kejari Banggai yang telah berinisiatif melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan uang negara itu. Bahkan menurutnya sudah seharusnya institusi penuntutan itu lebih mengedepankan upaya prefentif dibandingkan upaya persuasif atau penindakan hukum.
“Justru menurut saya ini langkah tepat, lebih baik mencegah dari pada sudah terjadi dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Secara pribadi saya sangat mendukung langkah Kejari Banggai ini,” tambahnya.
Diakhir keterangannya Suryanto mengatakan, sudah sewajarnya jika pihak Kejaksaan melakukan langkah-langkah pencegahan berkaitan dengan uang negara itu. Dia berharap institusi yang dipimpin Masnur, SH ini terus melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya korupsi di Banggai. (IkB)