KABAR LUWUK, BANGGAI – Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan corona virus Disease 2019 (Covid-19) daerah yang diterbitkan tanggal 29 Maret 2020 yang ditujukan kepada para kepala daerah itu menyebutkan bahwa gubernur dan bupati/walikota menjadi ketua gugus tugas.
Pada surat itu disebutkan, dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2O2O Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, diminta kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk melaksanakan sejumlah langkah-langkah.
Langkah itu yakni Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah. Disamping itu, Gubernur juga menjadi anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 tingkat Nasional. Sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah, Gubernur dan Bupati/walikota mengambil langkah-langkah berupa Antisipasi dan penanganan COVID-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan ketua gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan Penyusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah, berpedoman pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, terkait pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 Daerah yang dibebankan pada APBD.
Masih pada surat edaran itu menyebutkan, Pemerintah Daerah dapat menetapkarr status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupater,/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID- 19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupate n / kota / provinsi. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, maka Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.
Dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan COVID19, Pemerintah Daerah dan Gugus tugas Percepatan Penanganan COVID19 Daerah harus melakukan Analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan euidence-based untuk memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat serta memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan layanan bagi masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumberdaya dan fasilitas kesehatan yang dimiliki, antara lain dengan bekerjasama dengan rumah sakit swasta sebagai rujukan penderita COVID-19, menambah ruang isolasi di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan dan pendukung lainnya, serta meningkatkan kapasitas Puskesmas atau layanan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID- 19. c. Melakukan refocussing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, perngendalian, dan penanggulangan wabah COVID-19 di daerah sebagaimana amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2O2O tentang Refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19).
Ketua gugus tugas juga melaksanakan sosialisasi pembatasan sosial (social distancing) dan karantina mandiri (self-quarantine) yang melibatkan semua jajaran Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dengan memperhatikan protokol-protokol terkait penanganan COVID- 19 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam surat edaran ini. Dalam hal pembatasan sosial menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah maka daerah dapat memberikan bantuan sosial. Melibatkan asosiasi profesi, tenaga professional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai di level terbawah.
Ketua gugus tugas juga diminta untuk berkonsultasi dan melaporkan perkernbangan pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 secara berkala kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 nasional. (IkB)