Irwanto Kulap “Mengatasi pencegahan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) merupakan tanggungjawab bersama, mari kita duduk bersama dalam mengambil langkah, sudah saatnya kita berjihad untuk masyarakat,”
KABAR LUWUK, BANGGAI – Pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan corona virus Disease 2019 (Covid-19) daerah disikapi anggota DPRD Banggai. Irwanto Kulap anggota fraksi Golkar ini menyebutkan SE Mendagri itu harus ditindaklanjuti eksekutif dalam hal ini Bupati Banggai selaku ketua gugus tugas dengan mengajak semua pihak duduk bersama.
Dikatakan Irwanto Kulap, SE Mendagri nomor 440 itu bisa menjadi dasar pemerintah daerah dalam hal ini ketua gugus tugas yakni Bupati Banggai dalam mengambil langkah-langkah strategis khususnya dalam mempersiapkan anggaran penanganan corona virus ini. Pasalnya kata Irwanto pada surat itu jelas menyebutkann bahwa pembebanan anggaran percepatan penanganan corona ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingganya perlu langkah-langkah berani dengan melibatkan unsur Forkopimda.
“Mari kita duduk bersama menindaklanjuti surat edaran itu, libatkan Forkopimda guna mengambil langkah strategis. Banyak hal yang bisa dilakukan dan bupati harus berani melakukan itu dan kami siap mendukung langkah penanganan corona virus ini di Kabupaten Banggai,” kata Irwanto melalui pesan whatsapp.
Terkait penganggaran atau pembiayaan terhadap gugus tugas yang salahsatunya yakni pembatasan sosial menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah maka daerah dapat memberikan bantuan sosial maka ada sejumlah langkah yang mesti segera dilakukan. Langkah itu kata Irwanto sudah dijabarkan dalam SE Mendagri 440 itu berupa melakukan refocussing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, perngendalian, dan penanggulangan wabah COVID-19 di daerah sebagaimana amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2O2O tentang Refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19).
“Sekali lagi banyak yang bisa dilakukan dan bupati harus berani melakukan itu, lakukan relokasi anggaran yang nantinya bisa dipergunakan dalam penanganan corona virus ini. Sumber dananya bisa PAD, DBH, bisa juga dana Pilkada yang jumlahnya Rp80 miliar, memanfaatkann dana bantuan bencana alam dan tanggap darurat yang dananya jarang digunakan dan masih bayak lagi yang bisa diberlakukan dalam mempersiapkan anggaran,” tambah Legislator yang sudah menjabat selama tiga periode ini.
Lebih lanjut Irwanto Kulap mengatakan, guna memikirkan permalasahan ini yakni percepatan penanganan corona virus semua pihak harus mengeyampingkan dulu kepentingan politik dan ego masing-masing karena hal ini menyangkut nasib dan nyawa masyarakat. Harusnya dewan diminta duduk bersama melibatkan Forkopimda khususnya dalam relokasi anggaran yang dapat digunakan untuk kesehatan, persiapan pangan, UMKM serta penguatan ekonomi masyarakat ekonomi bawah.
“Saya yakin jika semua pihak duduk bersama dengan melepaskan semua kepentingan dan perbedaan politik serta mengambil resiko bersama-sama maka setiap masalah dapat diselesaikan. Saat ini kita pentingkan dulu nasib masyarakat yang dibayangi ketakutan akan hal kesehatan, pangan dan keberlangsungan hidup mereka secara ekonomi ditengah pembatasan yang dilakukan pemerintah,” tegas Irwanto.
Menurutnya jika daerah dalam hal ini Kabupaten Banggai memberlakukan pembatasan sosial (social distancing) dan karantina mandiri (self-quarantine) maka akan ada dampak salahsatunya anggaran. Dengan pemberlakuan itu maka pemerintah harus bertanggung jawab secara ekonomi kepada masyarakat.
“Tidak ada interfensi yang mempuni selain interfensi anggaran, masyarakat disuruh diam dirumah harusnya difikirkan juga bagaimana ketahanan pangan mereka, apalagi masyarakat yang pekerjaannya buruh harian yang kerja hari ini untuk makan hari itu juga. Makanya interfensi yang harus dilakukan yakni interfensi anggaran. Jika pemerintah tidak melakukan itu maka pemerintah melanggar HAM dan itu bisa dituntut. Namun jika pemerintah berani mengambil kebijakan lebih baik maka patut kita apresiasi. Saya sepakat dengan bupati sudah saatnya kita jihad,” tambahnya.
Lebih lanjut legislator Golkar ini mengatakan, pemerintah daerah bisa mengambil langkah mendahului Kebijakan Umum Perubahan APBD dengan merubah peraturan bupati berupa penjabaran anggaran yang telah diatur dalam Permendagri nomor 33 tahun 2019. Mengingat sudah ada lampu hijau melalui Inpres dan surat edaran kemendagri.
Sejumlah pihak mengatakan langkah dan usulan anggota DPRD Banggai itu merupakan gagasan yang baik dan secepatnya harus dilakukan dengan tujuan agar masyarakat terproteksi dari paparan corona virus. (IkB)