KABAR LUWUK – Sugianto ‘Gogo’ Adjadar Menang Telak Lawan KPU Banggai di PTUN. Menjadi hari bersejarah bagi Sugianto Adjadar, atau yang akrab disapa Gogo, setelah memenangkan gugatan melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Dalam amar putusannya, hakim PTUN Palu mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Gogo. Keputusan tersebut sekaligus membatalkan keputusan KPU Banggai Nomor 23 Tahun 2024. Rabu, 9 Oktober 2024.
Kasus ini bermula dari sanksi yang diberikan KPU Banggai kepada sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Kabupaten Banggai dalam Pemilu 2024.
Salah satu yang terkena sanksi adalah Gogo, yang menjabat sebagai anggota PPK Batui. Tidak terima dengan keputusan tersebut, Gogo melalui Tim Hukum Jati Centre Palu mengajukan gugatan ke PTUN Palu.
Setelah melalui proses persidangan yang berlangsung selama tiga bulan, PTUN Palu akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan Gogo secara penuh. Selain membatalkan keputusan KPU Banggai, PTUN juga memerintahkan lembaga tersebut untuk mencabut sanksi terhadap Gogo sebagai anggota PPK Batui.
Ruslan Husen, Ketua Tim Hukum Jati Centre Palu, mengungkapkan rasa syukurnya atas kemenangan ini. “Alhamdulillah, saya bersama rekan advokat Hairullah dan Sumardi berhasil memenangkan klien kami, Sugianto, melawan KPU Banggai,” ujar Ruslan dengan penuh semangat.
Di sisi lain, Gogo tidak berhenti di sini. Ia menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta berencana mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Luwuk. “Ini bukan hanya soal sanksi, tapi soal keadilan yang harus ditegakkan,” tegas Gogo.
Kemenangan Gogo di PTUN Palu menjadi sorotan di tengah panasnya dinamika politik lokal menjelang pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Banggai.***