BanggaiKABAR DAERAH

Sudahkah PT KFM Memenuhi TSLP Sesuai Perda dan Perbub Banggai

621
×

Sudahkah PT KFM Memenuhi TSLP Sesuai Perda dan Perbub Banggai

Sebarkan artikel ini

Perda Kabupaten Banggai nomor 3 tahun 2014 dan Perbup Banggai nomor 9 tahun 2018 Tentang TSLP

KABAR LUWUK, BANGGAI – Keberadaan PT Koninis Fajar Mineral (PT KFM) sebagai perusahaan pertambangan Nikel di Kabupaten Banggai beberapa pekan terakhir ini ramai menjadi perbincangan.

Topik yang mengemuka adalah sudahkah PT KFM memenuhi TSLP atau Tanggungjawab Sosial Lingungan Perseroan atau bahasa kerennya corporate social responsibility (CSR) sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Banggai nomor 3 tahun 2014 dan Perbup Banggai nomor 9 tahun 2018.

Sekilas memang terlihat bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bunta dan Kecamatan Simpang Raya ini telah memenuhi TSLP dengan membagi-bagikan uang kepada lima desa lingkar tambang yang nilai masing-masing desa menyentuh angka Rp500.000.000 pertahunnya.

Namun dibalik itu memunculkan sejumlah pertanyaan, seperti apa pemanfaatan dan landasan hukum mana yang digunakan PT KFM memberikan uang kepada lima desa lingkar tambang. Pasalnya jika bagi-bagi uang oleh KFM itu diberikan kepada desa maka seharusnya tercatat dan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) sehingga tidak menjadi gratifikasi kepada aparat pemerintah desa.

“Saya kira aparat penegak hukum harus masuk melakukan penyelidikan bagi-bagi uang PT KFM ini kepada lima desa lingkar tambang. Kalau memang tercatat dan menjadi PADes yang tidak masalah, namun jika ini diterima aparat desa maka ini bentuknya bisa gratifikasi yang masuk kategori korupsi,” kata Sumarto yang merupakan pegiat lingkungan ini.

Banjir parah di Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai (Foto:MAD)

Perda dan Perbub Banggai

Pada Perda nomor 3 tahun 2014 tentang TSLP bab V bagian ke satu pasal 7 menyebutkan setiap perseroan dalam hal ini PT KFM ikut serta bersama Pemda menyusun program TSLP yang akan dilaksanakan sebagai bagian dari kebijakan internal perseroan yang berkesinambungan.

Namun pada faktanya TSLP yang diberikan baik berupa bagi-bagi uang dan program ke masyarakat tidaklah berkesinambungan sehingga kesannya hanya sementara sesuai kebutuhan situasi tertentu.

Pada pasal 11 ayat 2 juga menyebutkan program dan kegiatan kompensasi pemulihan dan atau peningkatan fungsi lingkungan hidup wajib dilaksanakan terhadap areal kegiatan perusahaan yang terkena dampak.

“Nah pada pasal 11 ini sudah jelas menyebutkan jika ada akibat dampak dari kegiatan perusahaan semisal menyebabkan banjir merusak perkebunan atau tanaman tumbuh masyarakat maka wajib bagi perusahaan memberikan kompensasi. Sudahkah ini dilaksanakan perusahaan,” tambahnya.

Menurut Sumarto, pada bab VI terkait penerima bantuan program TSLP pasal 12 ayat 2 huruf a juga menyebutkan perbandingan prosentase penerimaan bantuan. Desa lingkar tambang berhak menerima bantuan dari PT KFM sebesar 70% dan 30% bantuan diberikan disekitar desa lainnya atau di luar lingkar tambang.

“Ini juga apa sudah diberkan hak mereka sebesar 30% dari TSLP kepada desa-desa di luar lingkar tambang. Jika desa lingkar tambang menerima 70% atau sebesar 500 juta pertahun maka desa di luar lingkar tambang harusnya juga menerima kisaran 300 juta pertahun atau sebesar 30%,” lanjut sarjana hukum ini.

Masih dalam Perda nomor 3 tahun 2014 tentang TSLP paragraf 2 pasal 18 telah dijelaskan bahwa dalam menjalankan TSLP maka wajib dibentuk tim penyusun program dan kegiatan TSLP yang berisi perwakilan pemerintah, perwakilan perseroan dan perwakilan masyarakat yang ditetapkan melalui keputusan bupati.

“Setahu saya sampai saat ini belum ada itu tim seperti itu, apalagi yang sudah ditetapkan melalui keputusan bupati. Sehingga saya bisa menyimpulkan bahwa selama ini perusahaan belum menjalankan sepenuhnya apa yang diatur dalam Perda maupun Perbup,” ujar salah seorang warga desa di lingkar tambang PT KFM.

Anehnya Pemda Banggai hingga saat ini belum bisa menentukan apakah bagi-bagi uang yang dilakukan PT KFM itu sebagai CSR, Kompensasi atau Jaspro. Bahkan penentuan nilainyapun hanyalah berdasarkan kesepakatan yang belum memiliki landasan hukum. (IKB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *