KABAR LUWUK – Skrining Massal Penyakit Menular Dilakukan di Lapas Kelas IIB Luwuk. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk menyelenggarakan skrining massal penyakit menular untuk seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),Jumat, 16 Februari 2024.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyakit menular seperti HIV (Human Immunodeficiency Virus), Sifilis, dan Hepatitis B.
Dalam amanat Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pasal 7 menyatakan bahwa setiap warga binaan berhak atas pelayanan kesehatan yang layak. Ujarnya.
Menindaklanjuti amanat tersebut, Lapas Kelas IIB Luwuk bekerja sama dengan Puskesmas Simpong dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai untuk melaksanakan skrining ini.
Dr. Andri Aulia Yabasa, dokter di Lapas Kelas IIB Luwuk, menjelaskan bahwa kegiatan skrining kesehatan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan para tahanan dan narapidana di lapas.
Dengan mendeteksi penyakit menular secara dini, mereka dapat segera mendapatkan penanganan yang tepat.
Skrining ini tidak hanya dilakukan secara rutin, tetapi juga khusus untuk WBP baru yang belum diketahui status HIV-nya.
Setelah tahap awal skrining menggunakan alat rapid, WBP dengan hasil reaktif akan menjalani pemeriksaan lanjutan di laboratorium.
Proses pengambilan sampel dilakukan oleh Bapak Buang, koordinator Pengendalian Penyakit Menular (P2M) Dinkes Kabupaten Banggai.
Menyikapi masalah HIV-AIDS di Kabupaten Banggai, Dinkes mencatat sebanyak 421 kasus HIV dan 266 kasus AIDS per September 2023.
Dengan 111 orang meninggal akibat penyakit tersebut, penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian.
Tujuan utama adalah mencapai Tri Zero, yaitu tidak ada infeksi baru, tidak ada kematian akibat AIDS, dan tidak ada diskriminasi terhadap ODHA (Orang dengan HIV-AIDS) serta populasi kunci.( MAM) ***