BanggaiKABAR DAERAH

SKK Migas Beberkan Program Pengembangan Masyarakat JOB Tomori dalam RDP DPRD Banggai

×

SKK Migas Beberkan Program Pengembangan Masyarakat JOB Tomori dalam RDP DPRD Banggai

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK — Komisi III DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait transparansi alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan migas, yakni JOB PMTS dan Pertamina Donggi Matindok Field, Selasa (19/5/2026).

Dalam forum tersebut, pihak SKK Migas membeberkan mekanisme Program Pengembangan Masyarakat (PPM) yang dijalankan oleh JOB Tomori Sulawesi.

RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Banggai, H. Suprapto N. Ia menegaskan DPRD meminta data lengkap program CSR selama 10 tahun terakhir hingga 2026, termasuk realisasi sustainability report Pertamina.

“Kami juga meminta peta desa terdampak sesuai kesepakatan rapat sebelumnya, karena ada sejumlah bantuan yang ditengarai bukan merupakan bantuan PPM maupun CSR,” ujarnya.

SKK Migas Beberkan Program Pengembangan Masyarakat JOB Tomori dalam RDP DPRD Banggai

Suprapto turut menyoroti penyaluran bantuan ambulans yang disebut menggunakan nama perorangan saat penyerahan bantuan. Menurutnya, hal tersebut perlu diklarifikasi secara hukum agar status bantuan sebagai fasilitas umum dapat diperjelas.

Dalam RDP tersebut, Wisnu Wardhan menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara CSR dan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) di sektor migas.

Ia menerangkan, CSR merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 47 Tahun 2012, serta Permensos Nomor 9 Tahun 2020, yang sumber pendanaannya berasal dari penyisihan keuntungan perusahaan sebesar 2 hingga 4 persen.

Sementara itu, Program Pengembangan Masyarakat di industri migas merupakan bagian dari biaya operasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang disusun secara sistematis dan terencana untuk mendukung kelancaran operasi migas sekaligus meningkatkan kemandirian masyarakat.

“Program pengembangan masyarakat bukan berasal dari penyisihan profit perusahaan, melainkan bagian dari kegiatan operasi yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah,” jelas Wisnu.

Ia menambahkan, penyusunan program dilakukan melalui konsultasi dengan pemerintah daerah, kepala desa, camat, hingga forum masyarakat. Program tersebut juga diselaraskan dengan RPJMD daerah agar tidak tumpang tindih dengan program pemerintah.

SKK Migas Beberkan Program Pengembangan Masyarakat JOB Tomori dalam RDP DPRD Banggai

Menurut Wisnu, pihaknya juga telah memiliki kajian sosial terkait wilayah terdampak operasi migas, termasuk klasifikasi ring 1, ring 2, dan ring 3. Ia menyebut penyerapan aspirasi masyarakat dilakukan setiap awal tahun, sementara finalisasi program dilaksanakan sekitar Agustus hingga September sebelum dijalankan pada tahun berikutnya.

Terkait bantuan ambulans, Wisnu menyampaikan sejak 2019 hingga 2024 industri migas telah menyerahkan empat unit ambulans kepada pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan, di antaranya untuk Puskesmas Toili, Puskesmas Moilong, pemerintah daerah, dan Batui Selatan.

Sementara itu, Faisal Karim menegaskan kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak ketiga mengacu pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah.

Menurutnya, OPD perlu memperhatikan aspek administrasi dan ruang lingkup kerja sama agar seluruh kegiatan dan penganggaran dapat tertuang dengan jelas dalam dokumen resmi.

Dalam forum tersebut, perwakilan HMI, Samsul Arif mempertanyakan besaran dana yang disisihkan perusahaan migas di luar pajak serta sumber pendanaan program yang dijalankan.

SKK Migas Beberkan Program Pengembangan Masyarakat JOB Tomori dalam RDP DPRD Banggai

“Dari keuntungan perusahaan migas ini sebenarnya berapa dana PPM yang disiapkan setiap tahun dan sumber dananya dari mana, itu yang ingin diketahui masyarakat,” katanya.

Anggota Komisi III DPRD Banggai, Suwardi meminta pihak SKK Migas dan perusahaan membawa dokumen kerja sama secara lengkap dalam RDP lanjutan.

Ia juga mengusulkan agar DPRD melakukan investigasi langsung terhadap pelaksanaan sekitar 170 program yang sebelumnya telah dipaparkan oleh pihak perusahaan.

“Kami meminta dokumen kerja samanya agar DPRD mengetahui sejauh mana program-program itu benar-benar diberikan dan berdampak kepada masyarakat,” tegasnya.

RDP kemudian dilanjutkan dengan diskusi hingga pukul 13.57 Wita dan seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 14.00 Wita dalam keadaan aman dan tertib.

Dalam catatan rapat, Komisi III DPRD Banggai memutuskan RDP diskors sambil menunggu dokumen resmi dari perusahaan. Pihak perusahaan dijadwalkan menyerahkan dokumen tertulis pada Senin, 25 Mei 2026. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *