KABAR LUWUK – Polsek Pagimana mengamankan 2 unit Airsoft Gun berbagai jenis milik masyarakat di Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (18/5/2026).
Airsoft gun itu disita polisi karena tidak dilengkapi syarat-syarat dan dokumen kepemilikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan ini sebagai bentuk pengawasan Polri untuk pendataan, registrasi, dan penggafiran unit airsoft gun yang saat ini dimiliki masyarakat.
“Selain tidak dilengkapi dokumen, kami amankan untuk mencegah penyalahgunaan dan penggunaan airsoft gun dalam berbagai tindak pidana,” kata Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail.
Kapolsek menyatakan, bahwa pengungkapan ini dari adanya laporan informasi dari masyarakat terkait kepemilikan senjata api jenis airsoft gun yang kerap di gunakan untuk menakut-nakuti warga sekitar.
“Setelah kami lakukan penggeledahan dirumah terlapor, benar saja ditemukan dua pucuk senjata airsoft gun jenis Glock 19 Austria 9X19 dan WG jenis Revolver serta berbagai butir amunisi,” terang Alfian.

“Berdasarkan pengakuan terlapor bahwa memiliki senjata api airsoft gun tersebut sudah seminggu yang ia dapatkan dari seorang teman dan tidak memiliki izin resmi penggunaan,” tambahnya.
Kepemilikan airsoft gun ini tidak bisa sembarangan, di dalam proses kepemilikannya terdapat beberapa ketentuan yang berlaku dan juga tidak bisa sembarangan dalam penggunaannya. (Rls)



