IMIP-ads Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Skandal Persetubuhan Terlarang, Ayah Cabuli Anak Kandungnya

1673
×

Skandal Persetubuhan Terlarang, Ayah Cabuli Anak Kandungnya

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya di Nuhon, Banggai
Polisi Tangkap Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya di Nuhon, Banggai

KABAR LUWUK  – Skandal Persetubuhan Terlarang, Ayah Cabuli Anak Kandungnya. Polsek Nuhon Polres Banggai berhasil mengamankan seorang ayah berinisial HA (48) yang diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya, AA (21).

Kejadian tragis ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pada Rabu (13/12/2023) pukul 13.00 Wita.

Kapolres Banggai, Ade Nuramdani, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Nuhon IPDA Andi Wijanarko, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah menerima laporan dari sang korban sendiri.

Peristiwa ini disampaikan terjadi pada tahun 2020 sekitar pukul 24.00 Wita. Pada saat itu, korban yang masih berusia 18 tahun bersama terlapor dalam perjalanan pulang dari Kota Ampana Kabupaten Tojo Una-una.

Saat mereka tiba di Jalan Trans Dusun II Desa Polodalagan, pelaku diduga memaksa korban untuk berhubungan intim.

Meski awalnya korban menolak, pelaku menggunakan ancaman dengan pisau dan kekerasan fisik untuk memaksa korban.

“Kemudian pelaku mengancam jika tidak memberitahu orang lain,” ungkap Kapolsek Nuhon, IPDA Andi.

Korban, menurut keterangan Kapolsek, baru berani melaporkan kejadian tersebut setelah merasa takut, diancam, dan khawatir hal yang sama akan menimpa adik perempuannya.

Petugas Polsek Nuhon segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang menjijikkan ini. “Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sementara menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Andi.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) jo pasal 76d subs pasal 82 ayat (1, ayat (2) jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang telah diubah dan Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum.**

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!