IMIP-ads Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Skandal Pemalsuan SKHUN Pendidikan Kesetaraan Paket B 2012

683
×

Skandal Pemalsuan SKHUN Pendidikan Kesetaraan Paket B 2012

Sebarkan artikel ini
Kabag Ops Polres Banggai, Kompol PIno Ary dan Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy saat memimin Konfrensi Pers
Kabag Ops Polres Banggai, Kompol PIno Ary dan Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy saat memimin Konfrensi Pers

“Kepolisian  Resort Kabupaten Banggai Mengungkap Skandal Pemalsuan SKHUN Pendidikan Kesetaraan Paket B 2012”

KABAR LUWUK – Skandal Pemalsuan SKHUN Pendidikan Kesetaraan Paket B 2012. Kabupaten Banggai digegerkan dengan konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kepolisian Resort setempat. Konferensi pers ini terkait dengan kasus pemalsuan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Pendidikan Kesetaraan Paket B tahun 2012 yang menimbulkan heboh di masyarakat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/484/X1/2022/SPKT/Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah, polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah laporan dari Sdr. Moh. Dedi Dahlan. Rabu 26/7/2023.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabag Ops. Polres Banggai, Kompol. Pino Ary, yang didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy, Kanit Reskrim, dan Kasi Humas Polres Banggai.

Mereka menjelaskan bahwa berdasarkan laporan, terdapat 3 orang tersangka yang dilaporkan, yaitu Sdr. Iksan Latugo, pekerjaan Kepala Desa Minangandals, Sdr. Arjun Salawal L, pekerjaan Guru di SD Unjulan, dan Sdr. Muksin, pekerjaan Wiraswasta, semuanya merupakan warga Kabupaten Banggai.

Polisi menyatakan bahwa saat ini tersangka belum ditangkap, namun akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar SKHUN dan 1 lembar jazah Paket B tahun 2012 atas nama Iksan Latugo.

Kasus ini menimbulkan perhatian karena pasal yang dikenakan terhadap tersangka cukup berat, di antaranya Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 253 ayat (2) KUHP untuk Tersangka 1, Pasal 263 ayat (1) KUHP untuk Tersangka 2, dan Pasal 253 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP untuk Tersangka 3. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 8 tahun.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka sangat mengkhawatirkan. Tersangka 1 diduga mendaftar ulang Paket B atas nama Tersangka 2 dengan memberikan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- kepada Tersangka 3, tetapi uang tersebut ternyata diberikan kepada Tersangka 2 untuk mendaftar Paket 8 hanya dengan uang sejumlah Rp 500.000,-. Sementara itu, uang sejumlah Rp. 1.000.000,- yang diberikan Tersangka 1 ke Tersangka 3 ternyata digunakan oleh Tersangka 3 sendiri.

Kasus ini semakin kompleks ketika Tersangka 1 ingin cepat memperoleh Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan kemudian Tersangka 2 menggandakan SKHUN atas nama Andriyani A Noni dengan menghapus nama sebelumnya dan menuliskan nama Tersangka 1. Saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus ini mencapai 7 orang, dan barang bukti dianalisis di Laboratorium Forensik.

Kasus pemalsuan SKHUN ini mencuat sebagai isu serius yang menyangkut integritas pendidikan di Kabupaten Banggai. Kepolisian terus melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak tergoda melakukan tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.(IM) *

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!