IMIP-ads Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Sikapi Banjir Sejumlah Pihak Desak Cabut Izin Perkebunan Sawit

727
×

Sikapi Banjir Sejumlah Pihak Desak Cabut Izin Perkebunan Sawit

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, Palu – Hujan yang mengguyur Kabupaten Banggai mengakibatkan empat kecamatan dan puluhan desa terendam banjir. Tidak hanya korban materil namun banjir itu menyebabkans satu warga meninggal dunia. Menyikapi hal itu sejumlah pihak angkat bicara, Eva Bande selaku aktivis agraria, ketua PRD Sulteng,  Adi Prianto, Direktur Celebes Institut Adriani Badrah dan Azman Asgar ketua PMP Sulteng membuat pernyataan bersama.

Pada pernyataan bersama mengenai banjir di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai itu mereka menyebutkan, sejak 18 Juli 2019 hingga kabar hari ini, hujan masih mengguyur Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. hal itu menyebabkan banjir bandang yang merusak ratusan hektar sawah, kebun, harta benda bahkan korban jiwa warga masyarakat di sana. Mereka menyebut dalam pernyataan bersama itu pihak pertama yang paling bertanggungjawab atas dampak dari murkanya alam ini ada dua pihak.

Pertama pemerintah yang telah memberi izin perkebunan kelapa sawit kepada korporasi dan pihak kedua adalah PT KLS yang diberi izin kuasa eksploitasi dengan SK HGU No 15/HGU/1991 Badan Pertanahan Nasional tanggal 2 Oktober 1991. Diterangkan perusahaan itu melakukan kegiatan secara brutal dimana pohon sawit ditanam dibantaran sungai bahkan termasuk di Hutan Suaka Marga Satwa Bangkiriang ditanami oleh perusahaan ini.

Pada pernyataan bersama itu disebutkan juga anak perusahaan ini yakni PT Berkat Hutan Pusaka (BHP) yang  mengantongi proyek HP HTI dari Menteri Kehutanan RI No 146/kpts-II/1996 seluas 13.400 Ha. Pada sebagian besar areal ini telah dialihfungsi oleh PT BHP secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit.

Atas peristiwa banjir itu, maka wajib bagi para pejuang lingkungan dan rakyat untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah nasional, provinsi dan kabupaten serta perusahaan atas kerusakan alam yang berdampak pada kerugian rakyat. Tuntutan dalam pernyataan bersama itu yakni pencabutan izin perusahaan perkebunan kepala sawit.(ikb)

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!