Bawaslu-ads
KABAR KRIMINAL

Curi Handphone, Warga Jole Pante Ditangkap Polisi

634
×

Curi Handphone, Warga Jole Pante Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, Luwuk – Pelaku pencurian handphone yang terjadi pada Sabtu (20/7) di Kelurahan Simpong terungkap sudah. Hanya berselang beberapa jam sejak kejadian, tim Jatanras Maleo Satreskrim Polres Banggai berhasil membekuk pelaku berinisial AG alias OT (17) di kompleks Jole Pante tepatnya Pasar Simpong tanpa perlawanan. Hal itu diungkap Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh kepada media ini melalui pesan whastapp.

Diterangkan Kapolres Banggai, pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekira pukul 07.00 wita tim Jatanras Maleo Satreskrim Polres Banggai mendapat laporan telah terjadi pencurian dirumah pelapor Suprihatin Basiru yang beralamat di Kelurahan simpong Kecamatan Luwuk Selatan.Usai menerima laporan itu, tim Maleo berkoordinasi dengan pemilik rumah Suprihatin Basiru dan diperoleh keterangan bahwa nomor handphone milik korban masih aktif dan dapat dihubungi.

Selanjutnya tim Maleo segera mencari keberadaan pelaku melalui pelacakan nomor HP ternyata pelaku diketahui berada tidak jauh dari rumah korban. Pelaku saat itu ditangkap saat berada di pasar Simpong tempat penjualan ikan. Selanjutnya AG alias OT dibawa ke Mapolres Banggai guna pemeriksaan, berdasarkan pengakuan pelaku untuk mencuri barang tersebut dirinya masuk kedalam rumah Suprihatin Basiru dengan cara memanjat. Saat berada dalam rumah, pelaku melihat pintu kamar korban tidak terkunci. Pelaku lalu masuk ke dalam kamar dan melihat handphone merek vivo tipe 1806 warna biru berada di atas kasur dan kemudian mengambilnya.

“Barang bukti ditemukan team Maleo disembunyikan di kamar orangtua pelaku dibawah lipatan baju. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Banggai,” terang perwira dua melati ini.

Kepada media ini, AKBP Moch Sholeh memberi apresiasi kepada anggotanya yang sigap merespon setiap laporan warga khususnya dalam kasus pencurian itu. Bahkan langsung bisa mengungkap kasus tersebut dengan melakukan penangkapan pelaku serta menemukan barang bukti.

“Harus sigap dan respon seperti itu, jangan lemah karena semua harus diselesaikan dengan cepat, tepat dan terukur. Saya memberi apresiasi kepada anggota seperti ini, karena tidak memberi kesempatan pelaku bernafas atau berupaya melarikan diri langsung sudah ditangkap,” tambahnya.

Saat ini AG alias OT telah ditetapkan sebagai tersangka, kasusnya sementara dalam proses penyidikan jajaran Satreskrim Polres Banggai. (ikb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *