
Diketahui, pasangan H Herwin Yatim – H Mustar Labolo (WinStar) yang diusung koalisi 3 partai politik (PDIP, PKS dan Perindo) menggugat KPU Banggai ke PT TUN Makassar lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai paslon untuk ikut berkompetisi pada Pilkada Banggai 2020. Dengan dasar KPU Banggai bahwa WinStar melakukan pelantikan pejabat dalam masa larangan tahapan Pilkada sebagaimana putusan Ketua KPU Banggai (Zaidul Bahri Mokoaqow) Nomor 51/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Banggai tahun 2020.
Dengan demikian petahana Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Dr Ir H Herwin Yatim MM yang berpasangan dengan Drs H Mustar Labolo (WinStar) dapat ikut berkompetisi dalam Pilkada Banggai Desember 2020 mendatang. (JAY)