Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAHTerkini

Putusan PTTUN Sengketa Pilkada Banggai Belum Mengikat, Upaya Hukum Kasasi Masih Terbuka

1452
×

Putusan PTTUN Sengketa Pilkada Banggai Belum Mengikat, Upaya Hukum Kasasi Masih Terbuka

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang memeriksa , mengadili dan memutuskan persidangan sengketa Pilkada Banggai nomor perkara 2/G/Pilkada/2020/PTTUNMKS telah memutuskan menolak eksepsi eksepsi pihak tergugat yaitu KPU Banggai, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan keputusan Ketua KPU Banggai Nomor 51/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Banggai tahun 2020 batal.

Tidak itu saja, majelis hakim dipimpin oleh H. Oyo Sunaryo, SH, MH selaku ketua majelis didampingi oleh Dr Bambang Priyambodo, SH, MH dan Fari Rustandi, SH, MH sebagai hakim anggota juga memerintahkan, KPU Banggai untuk segera mencabut SK Nomor 51/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tersebut dan segera menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon dalam Pilkada Banggai tahun 2020 yang terdiri atas pasangan Sulianti Murad – Zainal Abidin Alihamu ( HATIMU), H Amirudin Tamoreka – Furqanudin Masulili (AT-FM), dan pasangan H Herwin Yatim – H Mustar Labolo (WINSTAR).

Hanya saja berdasarka Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia  nomor 11 Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilihan dan sengketa pelanggaran adiminstrasi pemilihan, pada bagian ketujuh tentang pemeriksaan kasasi sengketa tata usaha negara pemilihan pada mahkamah agung pasal 13 ayat 1 secara tegas menyebutkan para pihak yang keberatan atas putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada 12 ayat (1) dapat mengajukan permohonan kasasi dalam tenggang waktu lima hari terhitung sejak diucapkannya putusan. Dengan demikian putusan PTTUN Makassar itu secara hukum belum mengikat karena pihak yang keberatan dapat mengajukan upaya hukum kasasi.

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *