Winstar Boleh Berkontestasi Pada Pilkada Banggai Desember 2020 Mendatang
KABAR LUWUK, BANGGAI – Persidangan Sengketa Pilkada Kabupaten Banggai nomor perkara 2/G/Pilkada/2020/PTTUNMKS telah berlangsung empat kali dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban, pemeriksaan bukti dan saksi, pemeriksaan bukti dan saksi tambahan dan pada hari ini sidang pembacaan putusan akan digelar oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Pada putusannya PTTUN Makassar yang dipimpin oleh H. Oyo Sunaryo, SH, MH selaku ketua majelis didampingi oleh Dr Bambang Priyambodo, SH, MH dan Fari Rustandi, SH, MH sebagai hakim anggota menyatakan menolak eksepsi pihak tergugat yaitu KPU Banggai, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan keputusan Ketua KPU Banggai batal.
Mejelis hakim pada persidangan itu juga memerintahkan, KPU Banggai untuk segera mencabut SK Nomor 51/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tersebut dan segera menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon dalam Pilkada Banggai tahun 2020 yang terdiri atas pasangan Sulianti Murad – Zainal Abidin Alihamu ( HATIMU), H Amirudin Tamoreka – Furqanudin Masulili (AT-FM), dan pasangan H Herwin Yatim – H Mustar Labolo (WINSTAR).