BanggaiKABAR DAERAHKABAR POLITIK

Sidang Lanjutan Pelanggaran Administrasi DCT Dapil 3,Tidak Terpenuhi 30% Keterwakilan Perempuan

1274
×

Sidang Lanjutan Pelanggaran Administrasi DCT Dapil 3,Tidak Terpenuhi 30% Keterwakilan Perempuan

Sebarkan artikel ini
Sidang Lanjutan Pelanggaran Administrasi DCT Dapil 3, Tidak Terpenuhi 30% Keterwakilan Perempuan
Sidang Lanjutan Pelanggaran Administrasi DCT Dapil 3, Tidak Terpenuhi 30% Keterwakilan Perempuan

“Pelapor hadirkan Saksi Fakta  Mantan Ketua Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu Banggai”

KABAR LUWUK  –  Sidang lanjutan pelanggaran Administrasi DCT Dapil 3,tidak terpenuhi 30% Keterwakilan Perempuan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai melalui Sidang Majelis kembali menggelar sidang lanjutan terkait pelanggaran Administrasi daerah pemilihan 3 Kabupaten Banggai.

Pelapor, Supriadi Lawani, mempertanyakan DCT (Daftar Calon Tetap) Dapil Banggai 3 yang digugatnya, menyoroti ketidakpenuhan persentase perempuan sebesar 30% dari 6 partai politik di daerah pemilihan yang meliputi beberapa kecamatan.

Sidang berlangsung pada Kamis (16/11/2023) di ruang Sentra Gakumdu, Kelurahan Hanga-Hanga Permai, Luwuk Selatan.

Pada sidang tersebut, pelapor membawa saksi fakta, termasuk mantan penyelenggara pemilu kabupaten Banggai, Muhamad Saiful Saide (Mantan Ketua Bawaslu Banggai) dan Zaidul Mokoagow (Mantan Ketua KPU Banggai).

Kasus gugatan terkait DCT Dapil Banggai 3 menyoroti tidak terpenuhinya persentase perempuan 6 partai politik, seperti Gerindra, PKS, Gelora, Partai Buruh, Perindo, dan PKN.

Muhamad Saiful Saide memberikan kesaksian melalui zoom meeting, menyebut bahwa pengumuman DCT tidak mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA), dan saksi kedua, Zaidul Mokoagow, mengungkapkan pengumuman yang tidak konsisten dari KPU Banggai terkait DCT DPRD Kabupaten Banggai.

Pelanggaran ini melibatkan persyaratan keterwakilan perempuan sebanyak 30%, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Saksi kedua menyebutkan bahwa dari 16 partai politik, satu partai, yaitu Partai Buruh, memiliki persentase keterwakilan perempuan sebanyak 22,22%, sementara 6 partai lainnya di Dapil 3 tidak mencapai persentase tersebut.

Ketidaksesuaian pengumuman dengan keputusan MA menimbulkan pertanyaan, terutama terkait penetapan DCT yang tidak memenuhi persyaratan.

Meskipun UU 7 Tahun 2017 dan peraturan KPU sudah tidak berlaku, putusan MA tetap mengikat, dan Bawaslu mengambil langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.

Kasus ini juga menyoroti pernyataan KPU RI yang menyebut bahwa putusan MA otomatis berlaku tanpa perlu perubahan, sesuai dengan keputusan MA nomor 24, yang dibacakan pada tanggal 29 Agustus 2023.

Sidang lanjutan yang digelar Bawaslu Banggai mencerminkan upaya serius dalam menanggapi pelanggaran administrasi terkait DCT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *