KABAR LUWUK –Satnarkoba Polres Banggai Berhasil Tangkap Pria, 10 Sachet Sabu Disita. Polres Banggai kembali melakukan tindakan tegas dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.
Tim Opsnal Satuan Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial SD alias A (35) warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 20.30 Wita.
Informasi yang diperoleh oleh Tim Opsnal berasal dari masyarakat, yang melaporkan aktivitas mencurigakan di salah satu indekos di Jalan Tuna,
Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. KBO Iptu Herman Yoseph M.P. memimpin operasi penangkapan ini setelah mendapat laporan dari Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim.
Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian.
Penggerebekan dilakukan di kamar indekos pelaku, di mana ditemukan 10 sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 1.87 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam pembungkus rokok.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu buah alat hisap bong, sebuah buah korek api gas, dan satu unit ponsel.
Pelaku, saat diinterogasi, mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang sedang dalam pengembangan.
Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112 sub pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dihukum dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda sebesar 10 Miliar.
Dengan penangkapan ini, Satnarkoba Polres Banggai terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. **