KABAR LUWUK – Serikat Pekerja Kemilau Bintang Morowali Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan PT Wanxiang Nickel Indonesia. Serikat Pekerja Kemilau Bintang Morowali (SPKBM) menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Wanxiang Nickel Indonesia mulai pukul 07:00 WITA pada Senin, 3 Juni 2024. Aksi ini dilaksanakan dengan membawa lima tuntutan utama yang dianggap penting untuk kesejahteraan para pekerja.
Lima Tuntutan SPKBM:
- Penolakan PHK Karyawan Lokal – SPKBM menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan lokal di enam desa binaan PT Wanxiang Nickel Indonesia. Mereka berpendapat bahwa PHK ini tidak sejalan dengan tujuan investasi di Morowali yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
- Penyetaraan Upah – SPKBM meminta agar upah untuk jenis pekerjaan tertentu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Pasal 2 Ayat 3. Mereka menuntut upah yang setara dan adil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja – Para pekerja mendesak manajemen perusahaan untuk lebih memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja dengan menerapkan K3 sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Penghentian Union Busting – SPKBM menuntut dihentikannya praktek union busting di PT Wanxiang Nickel Indonesia. Mereka mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh.
- Hadirnya Wasnaker – SPKBM meminta agar manajemen menghadirkan Wasnaker untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan tuntutan poin 2 dan 3.
Koordinator lapangan, Ismail Edi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan manajemen PT Wanxiang Nickel Indonesia, namun hanya satu tuntutan yang disepakati, yaitu penerapan standar K3 yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga berharap pemerintah aktif dalam memantau masalah kesejahteraan buruh di Kabupaten Morowali, terutama yang ada di PT Wanxiang Nickel Indonesia,” ucap Ismail.
Ia menambahkan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka serikat dan buruh di PT Wanxiang Nickel Indonesia akan melakukan aksi damai dan mogok kerja terhitung mulai Senin, 3 Juni 2024. “Kami akan terus berjuang demi hak-hak kami dan kesejahteraan pekerja,” pungkasnya.
Aksi unjuk rasa ini menunjukkan keteguhan para pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Dengan membawa lima tuntutan utama, SPKBM berharap dapat meningkatkan kesejahteraan dan kondisi kerja di PT Wanxiang Nickel Indonesia serta memastikan bahwa investasi di Morowali memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.***