KABAR LUWUK – Satresnarkoba Polres Bangkep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Pengedar Shabu-Shabu Diringkus di Desa Apal. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah, mengawali tahun 2024 dengan sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Pada Kamis, 4 Januari 2024, pukul 07.00 Wita, Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Bahri Alias Cacong (37 tahun), yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis shabu-shabu.
Penangkapan ini dilakukan di rumah tersangka, yang terletak di Desa Apal, Kecamatan Liang Bangkep.
Kasat Narkoba Polres Bangkep, IPTU Marthen Tangkelangi,SH, mengkonfirmasi penangkapan tersebut dalam pernyataannya pada Selasa, 9 Januari 2024.
Menurutnya, petugas berhasil mengamati keberadaan pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika di rumah Bahri Alias Cacong.
Setelah melakukan penyelidikan, Satresnarkoba memastikan informasi tersebut dan segera melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,28 gram bruto.
Bahri Alias Cacong dan barang bukti telah diamankan di Polres Bangkep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
IPTU Marthen Tangkelangi,SH, mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Kapolres Bangkep dan Satresnarkoba memberikan apresiasi atas kerjasama masyarakat yang membantu dalam memberikan informasi terkait kasus ini.
Keberhasilan dalam mengungkap kasus narkoba ini menjadi langkah positif dalam upaya menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Banggai Kepulauan.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memberikan dampak positif terhadap pemberantasan narkotika di masyarakat. ( RSM) **