KABAR LUWUK – Pemda Bangkep Hibah Dana Pilkada 2024 Rp. 45,2 miliar. Pemerintah daerah Kabupaten Bangkep Sulawesi tengah telah sukses menyerahkan anggaran dana hibah untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Bangkep tahun 2024.
Keberhasilan tersebut terlihat dengan telah selesai melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pihak terkait yakni KPU Bangkep, Bawaslu ,Polres dan TNI tentang dana hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkep Tahun 2024.
Berikut Daftar penerima anggaran dana hibah Pemilihan Bupati dan wakil bupati (Pilkada) Bangkep tahun 2024 sesuai jumlah dana yang diterima sebagaimana tertuang pada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
1. KPU Bangkep Rp. 27.300.000.000
2. Bawaslu Bangkep Rp.11.400.000.000
3.Polres Bangkep 5.500.000.000
4.TNI Rp.1.000.000.000.
Sebelumnya Pemda Bangkep dan Dprd sudah menganggarkan anggaran pilkada Bangkep tahun 2024 sebesar 50 milyar pada APBD tahun 2023 dan APBD tahun 2024.
Pj Bupati Bangkep Ihsan Basir SH.LLM mengatakan, Bantuan dana hibah yang akan digunakan untuk penyelengaraan Pilkada tahun 2024 mendatang.
“Dengan adanya NPHD yang telah disepakati ini akan memastikan bahwa setiap pemangku kepentingan memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap dana hibah yang disepakati,” diharapkan tidak ada lagi keterlambatan dan hambatan dalam pelaksana setiap tahapan yang telah ditentukan, semua harus bekerja keras untuk menyukseskan pilkada tepat waktu.
“Kami atas nama Pemda Bangkep berkomitmen untuk mendukung proses demokrasi. Hal ini sejalan dengan amanat Pemerintah Pusat agar Pemerintah Daerah bersinergi untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” jelasnya.
Menurutnya, situasi Kabupaten Bangkep saat ini menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024 terbilang kondusif. Pemda Bangkep senantiasa melakukan pembinaan-pembinaan politik untuk menciptakan Pilkada yang berkualitas dan adil.
Kepada para ASN, Pj Bupati meminta agar mempedomani setiap peraturan yang telah dikeluarkan terkait pemilu untuk tidak terlibat dalam politik praktis.(RSM)**