KABAR LUWUK – Satreskrim Polres Banggai berhasil amankan tersangka pencurian HP di Luwuk Utara. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan seorang warga BTN Pepabri Kelurahan Kilongan Kecamatan Luwuk Utara yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian telepon genggam.
Tersangka berinisial TL (55) berhasil diamankan setelah aksi pencurian HP milik AR (24) warga Jalan Trans Sulawesi, Kilongan, Luwuk Utara.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bersama rekan kerjanya sedang mengambil gambar di depan toko Alfamidi.
Namun, setelah keduanya masuk ke toko, mereka lupa membawa kembali HP tersebut. Pencurian terjadi pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 15.30 Wita, ketika korban menyadari bahwa HP Samsung A03 warna hitam miliknya telah hilang.
Petugas kepolisian segera merespons laporan tersebut dengan melakukan proses penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 15.00 Wita, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di rumahnya.
“Pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit telepon genggam telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Tio.
Tersangka TL akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap keamanan barang berharga, terutama saat berada di tempat umum. Kehati-hatian dalam menjaga barang bawaan dapat mencegah tindakan pencurian yang merugikan.
Polres Banggai berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan.**