KABAR LUWUK, BANGGAI – Personil Satnarkoba Polres Banggai menangkap seorang pemuda di Kecamatan Moilong berinisial YA alias Y (20) karena kedapatan memilik narkotika jenis sabu, Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Banggai akbp Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat yang melaporkan tentang adanya peredaran barang terlarang tersebut.
“Atas informasi itu anggota langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Makmur.
Alhasil, kata mantan Kapolsek Balantak ini, pihaknya mengamankan pelaku bersama barang bukti satu sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,59 gram.
“Pelaku sudah kita amankan di MapolresBanggai guna proses lanjut,” sebut Iptu Makmur.
Iptu Makmur menjelaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap pemasok barang haram tersebut.(sumber Humas Polres Banggai)