KABAR LUWUK, BANGGAI – Seorang pemuda asal Kecamatan Walea, Kabupaten Tojo Una-una (Touna), berinisial SL alias I (21) diringkus personil Polsek Pagimana pada Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 17.00 Wita.
Tersangka ditangkap karena diduga mencuri barang jualan milik seorang warga di lapak, Kompleks Pasar Kecamatan Pagimana pada (24/6) sekitar pukul 04.00 Wita.
“Pelaku diduga mencuri barang barang berupa jam tangan dan kacamata,” ungkap Kapolsek Pagimana Iptu Sukri Larau SH.
Atas peristiwa pencurian tersebut, kata Iptu Sukri, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20 Juta.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Pagimana guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Iptu Sukri Larau. (Sumber : Humas Polres Banggai)