KABAR LUWUK, BANGGAI – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banggai masih tetap saja marak di tengah pandemi covid-19 ini. Buktinya dua warga Kecamatan Toili berinisial AS (36) dan HS (33) berhasil ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Banggai pada Minggu (26/2/2020). Keduanya ditangkap ditempat terpisah bersama barang bukti sabu serta alat timbang juga seperangkat alat hisap sabu tanpa perlawanan.
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto yang dimintai keterangannya melalui Kasat Narkoba IPTU Makmur, SH menjelaskan, kedua tersangka ini di ciduk di kediamannya masing-masing setelah sebelumnya polisi menerima laporan adanya transkasi narkoba jenis sabu yang sering dilakukan keduanya. AS ditangkap di Desa Tohitisari, Kecamatan Toili sekira pukul 06.30 wita sedangkan HS ditangkap di rumahnya Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili pada pukul 11.00 wita.
Jajaran Satnarkoba Polres Banggai berhasil mengamankan barang bukti dari tangan AS berupa empat paket sabu dan alat hisap sabu. Sementara dari tangan HS, polisi berhasil mengamankan tiga paket sabu, alat hisap dan timbangan digital.
“Kedua pelaku kita tangkap tanpa perlawanan, berdasarkan keterangan dan barang bukti keduanya patut kita duga sebagai pengedar sabu,” kata Iptu Makmur.
Untuk mengungkap pelaku lainnya, tambah mantan Kapolsek Balantak ini, pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus. Hal itu dilakukan karena di duga masih ada pelaku lainnya yang merupakan kaki tangan AS dan HS.
“Masih kita kembangkan, sebab di duga masih ada keterlibatan pihak lain atau ‘kaki tangan’ dari kedua tersangka ini,” terang IPTU Makmur.
Perwira dua balak ini menambahkan, penangkapan terhadap dua pelaku penyalahguna narkoba ini dilakukan dalam rangka Ops Pekat Tinombala I tahun 2020, dalam rangka menjaga kamtibmas selama Ramadhan 1441 H di wilayah Kabupaten Banggai. (IkB)