KABAR LUWUK, BANGGAI – Satu tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AR (21) ditangkap personel Jatanras Polres Banggai. Residivis kasus serupa ini ditangkap di Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Senin (27/4) lalu tanpa perlawanan.
Tersangka yang merupakan warga Kilometer 1 Kelurahan Bungin ini, telah melakukan aksinya di dua TKP berbeda. Pertama di salah satu salon di Luwuk pada 19 April 2020 dan di kompeks Garuda Luwuk pada 26 April 2020.
Di TKP pertama, tersangka terbilang cukup berani. Dia masuk ke dalam salon lalu merampas tas milik korban yang berisi surat-surat berharga dan uang tunai sebanyak Rp 2,5 juta. Sedangkan di TKP kedua, tersangka merampas ponsel korban saat berada di tepi jalan.
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK,. M.Si, melalui, Kasat Reskrim AKP Pino Ary SUK, SH, MH, mengungkapkan, anggota Jatanras langsung bergerak setelah menerima laporan curat di TKP kedua pada 26 April 2020. Besoknya, 27 April sekira pukul 08.00 Wita, anggota menerima informasi bahwa tersangka mau mendatangi salah satu rumah di Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara untuk membuka pola ponsel yang dicuri.
Beberapa jam dalam proses penyelidikan, malamnya sekira pukul 21.00 Wita barulah tersangka tiba di Desa Awu dengan menggunakan sepeda motor.
“Anggota langsung bergerak dan menangkap tersangka,” kata Pino, Rabu (29/4/2020).
Kasat menjelaskan, saat itu tim Jatanras berhasil mengamankan barang bukti berupa tas warna coklat, dompet berisi dokumen penting milik korban dan ponsel Samsung Galaxy J4 dari tangan pelaku.
“Untuk uang sebanyak Rp 2,5 juta, tersangka mengaku sudah menggunakannya sampai habis,” jelas perwira tiga balak ini.
Saat diinterogasi, lanjut AKP Pino, tersangka mengaku tidak sendiri melakukan aksi pencurian di dua TKP tersebut. Ada dua rekannya yang turut membantu. Olehnya itu Satreskrim Polres Banggai masih melakukan pengembangan. Tersangka dan barang bukti kini sudah kami amankan ke Mapolres Banggai. (IkB)