KABAR LUWUK – Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Satnarkona Polres) Banggai berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di Kota Luwuk pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 08.27 Wita.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Kasi, yang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RC alias R (23) yang merupakan warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyidikan. Dalam proses pengungkapan kasus ini, tim Satnarkona melakukan pemantauan terhadap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal.
“Paket ini dijemput oleh rekan pelaku di kantor JNE Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim.
Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa pemuda tersebut hanya merupakan pengantar paket yang disuruh oleh pelaku utama. Tim Satnarkona terus mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap pelaku utama tanpa mengalami perlawanan. Pelaku utama mengakui bahwa barang bukti yang disita oleh polisi merupakan miliknya.
Dalam penangkapan ini, Satnarkona berhasil menyita sebanyak 5047 butir obat jenis Trihexypenidyl (THD) yang tidak memiliki izin edar. Obat jenis ini termasuk dalam golongan obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Iptu Muhammad Kasim menyatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Banggai guna proses pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi akan melakukan penelusuran untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal ini dan mencari pihak-pihak terkait. Diharapkan dengan pengungkapan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kota Luwuk.
Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani, S.IK SH MH, mengapresiasi kerja keras Satnarkona Polres Banggai dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
Peredaran obat-obatan ilegal merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Polisi terus berupaya memberantas kejahatan ini dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan kita semua. Tuturnya.**