KABAR DAERAHMorowali

RS Pratama D Bahodopi Menanti Izin Pemda

379
×

RS Pratama D Bahodopi Menanti Izin Pemda

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Sejak diserahterimakan pada Januari 2024 lalu, Rumah Sakit Pratama D Bahodopi belum juga beroperasi. Untuk sementara waktu, bangunan rumah sakit itu dimanfaatkan oleh Puskesmas Bahodopi karena gedung puskesmas saat ini sedang direnovasi secara menyeluruh.

RS Pratama D Bahodopi Menanti Izin Pemda

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Morowali, Azhar M Ma’aruf, melalui pesan singkatnya mengatakan, pelayanan RS Pratama D Bahodopi masih menunggu proses pengurusan izin operasional. Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah nantinya operasionalnya masih RS tipe D atau berubah jadi Puskesmas Plus.

“Terkait pelayanan di rumah sakit (RS Pratama D Bahodopi) sekarang adalah pelayanan Puskesmas Bahodopi karena gedung mereka saat ini sedang di renovasi. Apabila sudah selesai (renovasi gedung Puskesmas), rumah sakit itu tetap akan difungsikan sebagai tempat pelayanan kesehatan,” kata Azhar M Ma’aruf, Selasa (29/04/2025).

RS Pratama D Bahodopi Menanti Izin Pemda

Untuk sementara, kata Azhar M Ma’aruf, pelayanan kesehatan Puskesmas Bahodopi dialihkan sementara di gedung pelayanan kesehatan yang terletak di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah.

Untuk diketahui, serah terima gedung Rumah Sakit Pratama D Bahodopi dilaksanakan pada Januari 2024 lalu. Bangunan gedung itu diserahkan oleh Direktur Operasional PT IMIP, Irsan Widjaja, kepada PJ (Penjabat) Bupati Morowali, yang kala itu dijabat oleh A Rachmansyah Ismail. Turut hadir dalam acara itu, Forkopimda Morowali, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali, dan perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama di Bahodopi.

RS Pratama D Bahodopi Menanti Izin Pemda

Sekedar informasi Izin mendirikan dan izin operasional rumah sakit dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan kelas rumah sakit. 

Izin mendirikan rumah sakit kelas A diterbitkan oleh Menteri Kesehatan, sedangkan izin mendirikan dan izin operasional rumah sakit kelas B diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Pemda Kabupaten/Kota.

Untuk Rumah sakit kelas C dan D izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *