BanggaiKABAR DAERAH

Pernyataan Kepala BKPSDM Banggai Soal Putusan TUN Marsidin Dinilai Tak Sesuai Kaidah Hukum

447
×

Pernyataan Kepala BKPSDM Banggai Soal Putusan TUN Marsidin Dinilai Tak Sesuai Kaidah Hukum

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Banggai, Sofian Datu Adam, terkait putusan inkracht PTUN atas kasus Marsidin Ribangka menuai tanggapan kritis dari aktivis Luwuk, Risaldi Sibay.

Dalam pernyataannya sebelumnya, Sofian menilai bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tersebut sepenuhnya berada di tangan Bupati Banggai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

Ia juga menyebut bahwa Marsidin tidak bisa “meloncat jalur hukum” mengingat posisi jabatan yang disengketakan telah diisi oleh orang lain, serta menyayangkan Marsidin karena belum menyampaikan salinan resmi putusan inkracht kepada Bupati, yang menurutnya merupakan bentuk etika.

Menanggapi hal itu, Risaldi menyatakan bahwa pernyataan Sofian tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pejabat yang kalah dalam perkara, dalam hal ini adalah Bupati Banggai.

“Putusan itu wajib dijalankan tanpa syarat tambahan. Tidak ada ruang untuk penundaan atau alasan administratif seperti jabatan sudah diisi pihak lain,” tegas Risaldi, merujuk pada Pasal 116 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Rabu 30 April 2025.

Ia juga mengoreksi anggapan bahwa penggugat—Marsidin Ribangka—harus menyampaikan sendiri salinan putusan kepada Bupati. Menurut Risaldi, kewajiban tersebut sepenuhnya berada pada panitera pengadilan atas perintah Ketua Pengadilan, bukan beban pihak penggugat.

“Ini bukan soal etika. Ini soal hukum. Jangan kaburkan tanggung jawab hukum dengan dalih etika,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menyatakan bahwa keberadaan pejabat baru di jabatan yang disengketakan tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan putusan pengadilan.

Justru pejabat pengganti itulah yang semestinya dipindahkan sesuai prosedur, untuk membuka ruang bagi pelaksanaan putusan hukum yang sah.

Risaldi mengingatkan bahwa Bupati Banggai yang tidak melaksanakan putusan inkracht justru berpotensi melanggar hukum dan dapat dianggap melakukan contempt of court atau penghinaan terhadap hukum.

“Jadi, pernyataan bahwa Pak Marsidin meloncat jalur hukum itu salah alamat. Justru Bupati yang tidak melaksanakan putusan pengadilanlah yang dapat dikatakan sedang melawan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyerukan kepada seluruh pejabat dan pihak yang berada di lingkaran kekuasaan agar tidak menyampaikan opini yang menyesatkan publik dan tidak berdasar hukum.

“Kita harus menjunjung tinggi supremasi hukum. Jangan justru membuat pernyataan yang membingungkan dan membelokkan fakta hukum,” tutup Risaldi. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *