KABAR LUWUK, BANGGAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Banggai yakni Komisi III telah menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama perwakilan pedagang Pasar Sentral Luwuk, Dinas Perdagangan, Asisten 2 serta Instansi terkait, membahas keluhan masyarakat terhadap naiknya retribusi dari 90 ribu menjadi 210 ribu perbulan dinilai para pedagang terlalu tinggi naiknya.
Dalam rapat dengar pendapat komisi 3 DPRD yang dipimpin langsung I Putu Gumi, selasa 14 Februari 2023 didampingi Syarifuddin Tjatco, Winarni Ndobe, Nasir Himran, Yeni Liyanto dan aggota komisi 3, Kepala Dinas Perdagangan Banggai, KUPT Pasar, Asisten 2 Sekda Banggai Ir. Ferlin Monggesang menyampaikan bahwa rertribusi itu sudah pernah ditunda sejak adanya Covid 19, dan Perda No. 3 tahun 2020 tentang retribusi jasa umum sudah ditunda pelaksanaannya hampir 2 tahun, sehingga harus diberlakukannya kembali.

Assten 2 Sekda Banggai, Ir. Ferlin Monggesang mengungkapkan bahwa pada saat pedagang pasar sentral melakukan demo dan kami tetap menerima aksi demo untuk bisa berdialog sehingga setelah kami mendengarkan apa yang menjadi keluhan telah disampaikan dihadapan anggota Dewan yang terhormat.
Setelah kami rangkum apa yang menjadi keluhan para pedagang yang ditemani oleh para Mahasiswa untuk segera menindaklanjuti atas perintah pimpinan, kami langsung menggelar rapat internal dengan menghadirkan instansi terkait dan Kabag Hukum Sekda Banggai untuk bisa membahas apa yang menjadi keluhan dari masyarakat. Ujar Ferlin Monggesang.
Ia Juga menyampaikan bahwa sesuai dengan perda yang sudah dibicarakan bersama Perda No. 3 tahun 2020 tentang retribusi daerah itu memang ketika dibahas bersama dengan Kabag Hukum,sudah menjadi lembaran mau tidak mau suka tidak suka itu sudah harus dilaksanakan, karena itu sejak awal sudah digodok oleh staf mendagri bersama sama oleh DPRD sehingga melahirkan sebuah regulasi dalam hal ini “Perda No. 3 tahun 2020”. Ungkap Asisten 2 Sekda Banggai.
Sehingga ada keluhan dari Masyarakat tentang retribusi yang cukup tinggi maksudya dari 90 ribu kemudian naik menjadi 210 Ribu dan kalau dihitung perhari 7000,- dan pemberlakukan Perda ini semata mata tidak langsung di naikkan dan jaraknya sampai 10 tahun baru perda tersebut bisa ditetapkan dengan tarif yang baru.
Dan ketika ada protes,Demo dari masyarakat serta masyarakat pasar, justur sebenarnya aturan ini nanti berlaku pada 2020 itu khan penah ditangguhkan dari DPRD, sehingga kita sebagai aparat pemerintah Kabupaten Banggai tetap taat kepada aturan yang sudah diperdakan oleh Pemda Banggai melalui DPRD Banggai. Ujar Ferlin Monggesang.
Dan jedah waktu penangguhan sudah berjalan lama, dan ketika Presiden RI telah mencabut resmi PPKM dan secara otomatis perda tersebut harus sudah dijalankan. Dan kata Ferlin Monggesang jika perda tersebut tidak dijalankan sehingga menjadi temuan BPK siapa yang harus bertanggung jawab. Jelas Ferlin Monggesang.
“ Dan perlu kita ketahui kata Ferlin Monggesang bahwa PAD terbesar Pemerintah Kabupaten Banggai adalah dari Retribusi yang mencapai angka diatas 2,5 Milyard, sehingga ini menjadi delematis bagi Instansi Teknis dan disatu sisi kita harus dikejar target dan disatu sisi ada hal hal yang diperadabkan dengan keluhan dari masyarakat sehingga apa yang disampaikan oleh Kabag Hukum sesuatu yang sudah diperdakan itu wajib dijalankan.” Kata Ferlin Monggesang.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota komisi Mulai dari Nasir Himran, Yeni Liyanto dan Winarni Ndobe semua mengatakan bahwa perda tetap harus dijalankan sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan, tetapi disamping perda dijalankan harus ada perbaikan serta pembenahan mengenai kondisi pasar dan lapaknya, namun mereka juga mengharapkan bahwa pemda Banggai juga harus memberi perhatian pada pasar sentral dan jangan Cuma retribusi naik tetapi kondisi pasar rusak, bocor bahkan banjir. Ungkap Anggota komisi 3. (mam) ***