Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

RDP Bersama Komisi  2 DPRD Banggai Ketua Forum Desa Teku Perjuangkan Normalisasi Sungai

379
×

RDP Bersama Komisi  2 DPRD Banggai Ketua Forum Desa Teku Perjuangkan Normalisasi Sungai

Sebarkan artikel ini
Ketua Forum Desa yang Juga Kepala Desa Teku, Jufri A Lasandre Saat memberikan tanggapan dihadapan Ketua Komisi 2 DPRD Banggai

KABAR LUWUK – RDP Bersama Komisi  2 DPRD Banggai Ketua Forum Desa Teku Perjuangkan Normalisasi Sungai. Rapat Dengar Pendapat antara Kepala Desa dan Warga Desa Teku kecamatan Balantak Utara dengan Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Banggai telah menghasilkan sorotan yang menarik.

Isu pemberitaan yang menjustifikasi kepala Desa Teku terlibat dalam skandal perusahaan PT. Teku Sirtu Utama (TSU) telah menimbulkan seriusnya tanggapan dari Kepala Desa Teku, Jufri A Lasandre.

Kepala Desa Teku, Jufri A Lasandre, menyampaikan kronologi peristiwa di hadapan Ketua Komisi 2, Sukri Djalumang.

 Dia menjelaskan bahwa normalisasi sungai di daerah aliran sungai eks dan yang berdekatan dengan industri PT. TSU dilakukan semata-mata untuk melindungi pemukiman warga dari banjir yang sering menggenangi rumah-rumah mereka. Langkah ini terpaksa dilakukan dengan meminjam alat berat dari perusahaan setempat.

Dalam rapat tersebut, Jufri A Lasandre juga menegaskan bahwa desanya tidak memiliki anggaran untuk melakukan normalisasi sungai tanpa bantuan dari PT. Tekus Sirtu Utama.

Dia membantah tuduhan bahwa desa menjual hasil pasir olahan kepada perusahaan tersebut. Semua tuduhan tersebut dianggap sebagai fitnah yang tidak benar. Oleh karena itu, Kepala Desa berharap agar dilakukan peninjauan lapangan untuk membuktikan kebenaran peristiwa tersebut.

Seorang warga perwakilan dari Desa Teku juga memberikan tanggapan serupa, menyatakan bahwa apa yang diungkapkan oleh Kepala Desa adalah benar. Dia menepis kabar tentang penjualan pasir pantai untuk proyek kilo lima yang belum ada kepastian pembangunan. Hal ini telah menjadi isu yang heboh di berbagai tempat.

Kabid PUPR Kabupaten Banggai ikut memberikan penjelasan teknis mengenai upaya pengendalian daya usaha air dan pentingnya normalisasi air sungai. Upaya teknis tersebut, seperti pemasangan bronjong atau derek, bertujuan untuk mengendalikan daya pusat air dan mengembalikan daya tampung sungai yang telah berkurang.

Selain itu, perusahaan PT. TSU juga harus memperoleh rekomendasi sebelum melakukan penambangan, mengingat sungai tersebut masuk dalam kawasan penambangan yang telah ditetapkan.

Ketua Komisi 2, Sukri Djalumang, menegaskan bahwa semua aspirasi yang disampaikan akan ditampung, dan perlu dilakukan peninjauan lapangan untuk mendapatkan data yang akurat. Komisi 2 DPRD Kabupaten Banggai akan memberikan rekomendasi setelah melakukan kunjungan lapangan.

Rapat Dengar Pendapat ini menjadi penting dalam membongkar kebenaran di balik isu pemberitaan yang telah menjerat kepala Desa Teku.

Tanggapan serius dari pihak berwenang dan warga desa membuka jalan bagi pencarian keadilan dan kebenaran terkait masalah ini.

eninjauan lapangan nantinya diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sesungguhnya dan mengakhiri perdebatan yang menghangatkan masyarakat setempat.

Berita ini telah menarik perhatian banyak pihak di Kabupaten Banggai. Isu yang menimpa Kepala Desa Teku, Jufri A Lasandre, dan perusahaan PT. Teku Sirtu Utama (TSU) menjadi topik pembicaraan di berbagai komunitas, media sosial, dan perkumpulan masyarakat. Tidak sedikit pihak yang terbagi pendapat mengenai kebenaran isu tersebut.

Beberapa kelompok masyarakat mendukung kepala Desa Teku dan mempercayai penjelasannya bahwa normalisasi sungai dilakukan semata-mata untuk melindungi warga dari banjir.

Mereka berpendapat bahwa desa memang membutuhkan bantuan dari perusahaan untuk mendapatkan alat berat yang tidak dimiliki desa sendiri.

Namun, ada juga sebagian masyarakat yang skeptis terhadap penjelasan tersebut. Mereka menuntut bukti lebih lanjut dan mendukung investigasi lebih mendalam terkait transaksi penjualan pasir olahan.

Sebuah pertanyaan pun muncul, apakah ada perjanjian tersembunyi antara kepala desa dan perusahaan PT. TSU yang belum terungkap?

Kehadiran Kabid PUPR Kabupaten Banggai dalam rapat dengar pendapat memberikan pemahaman lebih lanjut tentang teknis pengendalian daya usaha air dan pentingnya normalisasi sungai.

Namun, beberapa kalangan mengkritik perusahaan PT. TSU karena dianggap tidak transparan dalam menjalankan aktivitasnya, terutama jika itu berkaitan dengan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Dalam situasi yang kompleks seperti ini, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Banggai, Sukri Djalumang, diharapkan dapat bertindak adil dan objektif dalam menampung aspirasi dari semua pihak.

Langkahnya untuk melakukan peninjauan lapangan dianggap sebagai langkah positif untuk mencari kebenaran di tengah perdebatan yang terjadi.

Perlu dicatat bahwa isu ini tidak hanya berdampak pada Kepala Desa Teku, tetapi juga pada nama baik perusahaan PT. Teku Sirtu Utama dan reputasi Kabupaten Banggai secara keseluruhan.

Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini harus dilakukan dengan bijaksana dan transparan.

Rapat Dengar Pendapat ini diharapkan menjadi momentum untuk menyelesaikan sengketa dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan setempat dan perusahaan.

Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat bekerja sama dan mengedepankan kepentingan bersama demi kesejahteraan warga Desa Teku dan kelestarian lingkungan sekitar.

Pemerintah setempat juga diharapkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, sehingga dapat tercipta lingkungan yang aman dan harmonis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banggai.

Semoga hasil dari peninjauan lapangan dan rekomendasi Komisi 2 DPRD Kabupaten Banggai dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam isu ini. ( IM) **

Top of Form

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!