IMIP-ads Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Razia Narkotika Polres Banggai, 71 Sachet Sabu-sabu, 3.110 Butir Obat Disita dalam 18 Kasus

174
×

Razia Narkotika Polres Banggai, 71 Sachet Sabu-sabu, 3.110 Butir Obat Disita dalam 18 Kasus

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin bersama Kasat Narkoba,Iptu Gede Wira Hendana Putra, S.tr, MH saat melakukan Konfrensi Pers dihadapan awak media
Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin bersama Kasat Narkoba,Iptu Gede Wira Hendana Putra, S.tr, MH saat melakukan Konfrensi Pers dihadapan awak media

“ Disampaikan Kasat Narkoba, IPTU  Gede Wira Hendana Saat Menggelar Konfrensi Pers

KABAR LUWUK  – Razia Narkotika Polres Banggai, 71 Sachet Sabu-sabu, 3.110 Butir Obat Disita dalam 18 Kasus. Polres Banggai menggelar konfrensi Pers Kasus Narkotika yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin mewakili Kapolres Banggai dan didampingi Kasat Narkoba, IPTU Gede Wira Hendana Putra, S.Tr.K., M.H. berhasil berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan obat berbahaya selama bulan Januari 2024, bertempat di depan Mako Polres Banggai,  Senin  5/2/2024.

Kasus-kasus tersebut diungkap oleh Sat Resnarkoba dan Polsek di wilayah hukum Polres Banggai. Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan sebanyak 71 sachet dengan berat bruto 79,50 gram senilai Rp. 159.000.000.

Pada kasus pertama, Lk. M.N.M alias A diduga mendapatkan paket narkotika jenis sabu-sabu dari Pr. V, namun pada penindakan tidak ditemukan barang bukti yang dapat menjerat keduanya.

Sementara itu, kasus lain melibatkan transaksi sabu-sabu di kost-kostan milik Lk. A.P alias A, yang kemudian dibagi untuk digunakan bersama dan dijual.

Polres Banggai juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras jenis Tryhexyphenidyl (THD) oleh Pr. M.P.A alias E.

Salah bukti barang bukti 1 ( satu) bh mobil Inova yang dilkukan tersangkat pada saat transaksi Narkoba

Dalam modusnya, Lk. A, narapidana kasus narkoba, mengirimkan obat tersebut ke rumah Pr. M.P.A alias E untuk dijual. Pr. M.P.A alias E menerima upah setiap penjualan sebesar Rp. 1.000.000.

Dalam pengungkapan kasus, Sat Resnarkoba berhasil menangkap beberapa orang DPO, seperti Pr. E alias B.E yang menjadi DPO setelah memberikan instruksi lewat telepon kepada Lk. S.D alias A.

Kasus lainnya melibatkan Lk. H.U alias H yang mendapatkan obat keras dari narapidana kasus narkotika.

Total barang bukti obat-obatan berbahaya yang diamankan sebanyak 3.110 butir senilai Rp. 15.550.000. Dalam perhitungan, Sat Resnarkoba menyebut bahwa berhasil menyelamatkan sekitar 9.938 orang dari konsumsi sabu-sabu dan 622 orang dari obat-obatan berbahaya.

Ancaman hukuman bagi para pelaku disebutkan sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mencapai hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ancaman hukuman juga berlaku sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Resnarkoba Polres Banggai, IPTU Gede Wira Hendana Putra, S.Tr.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus ini.

Beliau menegaskan komitmen Polres Banggai dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.( Mam) **

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!