Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Rapat Koordinasi TIMPORA, Langkah Penting Dalam Mengawasi Kehadiran Orang Asing di Kabupaten Banggai Kepulauan

513
×

Rapat Koordinasi TIMPORA, Langkah Penting Dalam Mengawasi Kehadiran Orang Asing di Kabupaten Banggai Kepulauan

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai Gelar Rakor TIMPORA di Kabupaten Banggai Kepulauan
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai Gelar Rakor TIMPORA di Kabupaten Banggai Kepulauan

Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Octaveri, juga menyampaikan sambutan yang dibacakan Kasubag Imigrasi, Dheice Hakim, SH MH  yang menekankan pentingnya pelaksanaan amanat UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan peraturan Menteri Hukum dan HAM No.50 tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing.

Dheice Hakim juga menekankan perlunya koordinasi dan penguatan pengawasan terhadap kegiatan orang asing di wilayah Banggai Kepulauan demi menjaga stabilitas kepentingan nasional dan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, juga disoroti bahwa kehadiran orang asing dan investasi memang dibutuhkan untuk pembangunan daerah, namun dampak negatifnya harus diwaspadai.

Oleh karena itu, kegiatan TIMPORA ini menjadi sangat penting sebagai wadah untuk pertukaran informasi dan pemantauan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Dengan demikian, rapat koordinasi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan menguatkan pengawasan terhadap orang asing sesuai dengan bidang tugas masing-masing instansi terkait, guna memastikan keberadaan orang asing di daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan lanjutan dari rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Banggai Kepulauan, langkah selanjutnya adalah implementasi dari hasil rapat tersebut.

Setelah mendiskusikan materi tentang Penindakan Keimigrasian dan pentingnya koordinasi dalam mengawasi kehadiran orang asing, instansi terkait diharapkan akan mengambil langkah konkret untuk menjaga stabilitas keamanan dan kepentingan nasional.

Salah satu langkah yang dapat diambil adalah peningkatan pengawasan terhadap pintu masuk dan keluar wilayah Banggai Kepulauan, baik melalui jalur udara, laut, maupun darat.

Kantor Imigrasi Banggai dapat bekerja sama dengan instansi terkait seperti kepolisian, keamanan laut, dan keamanan perbatasan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perlintasan orang asing yang masuk atau keluar dari wilayah tersebut.

Selain itu, perlu dilakukan pemantauan secara ketat terhadap kegiatan orang asing yang tinggal atau beraktivitas di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap perusahaan atau entitas yang melibatkan orang asing dalam kegiatan bisnis atau investasi di wilayah Banggai Kepulauan.

Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap kehadiran orang asing di wilayah mereka.

Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye sosial, seminar, atau workshop yang melibatkan berbagai pihak terkait seperti pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan media massa.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengawasan terhadap kehadiran orang asing di Kabupaten Banggai Kepulauan dapat ditingkatkan secara efektif dan efisien.

Hal ini akan membantu menjaga keamanan dan stabilitas wilayah serta memastikan bahwa kehadiran orang asing memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.( MAM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *