KABAR LUWUK – Rapat Koordinasi TIMPORA, Langkah Penting dalam Mengawasi Kehadiran Orang Asing di Kabupaten Banggai Kepulauan. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai telah menggelar acara penting yakni Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Pj. Bupati Banggai Kepulauan, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten tersebut, Rusli Moidadi. Bertempat di Serba Guna Mahameru Cafe Kabupaten Banggai Kepulauan, rapat ini dihadiri oleh 32 instansi se Kabupaten Banggai Kepulauan.Kamis,25 April 2024.
Rapat Koordinasi TIMPORA ini menjadi wadah bagi berbagai instansi terkait untuk bersama-sama mengawasi kehadiran orang asing di wilayah Banggai Kepulauan.
Salah satu sesi utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian materi mengenai “Penindakan Keimigrasian” oleh narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, yakni Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Ribki Prama Eriska.
Materi ini membahas tentang Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, termasuk Deportasi, Msula danlam Daftar Cekal, Pembayaran Denda, serta proses peradilan keimigrasian.
Meskipun Pj. Bupati Banggai Kepulauan tidak dapat hadir secara langsung dalam acara ini karena tengah melaksanakan kegiatan di Jakarta, namun melalui sambutan yang dibacakan oleh Sekda Banggai Kepulauan, Rusli Moidadi, beliau menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan TIMPORA ini.
Sekda juga menekankan pentingnya instansi yang terlibat dalam TIMPORA untuk lebih peka dan memahami hak serta kewajiban orang asing di Kabupaten Banggai Kepulauan guna mencegah penyalahgunaan kedatangan mereka.