KABAR LUWUK – Rakor KPU Banggai, Koordinasi Strategis untuk Penataan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati 2024. Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas penempatan alat peraga kampanye dan jadwal kampanye pada hari Jumat, 13 September 2024.
Bertempat di Café Kay Roof Top Jl. Dahlia Luwuk, rakor ini dihadiri oleh berbagai instansi lintas sektor yang terkait dengan persiapan pemilihan.

Rakor ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Santo Gotia, Komisioner KPU, Mahmud, Budisastra, Kasat Intelkam, Dinas PUPR, Bawaslu, Kodim 1308/LB, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Tapem, dan (LO) dari masing-masing pasangan calon. Kehadiran para pihak tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi yang erat untuk memastikan kelancaran pemilihan yang akan datang.
Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia, dalam arahannya menekankan pentingnya rapat koordinasi ini sebagai langkah awal sebelum penetapan pasangan calon.
“Kami ingin memastikan bahwa sebelum menetapkan pasangan calon, semua pihak memiliki persepsi yang sama mengenai peraturan terkait pemasangan alat peraga kampanye,” ujar Santo Gotia.
Ia menambahkan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pemasangan spanduk atau alat peraga kampanye di area-area tertentu.
Santo Gotia juga mengharapkan masukan dari berbagai instansi, terutama Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP, mengenai zona-zona yang dilarang untuk pemasangan baliho dan alat peraga kampanye.
“Kami perlu memastikan bahwa semua aturan dan norma yang berlaku, termasuk Perda No. 10 Tahun 2012 dan kemungkinan adanya norma baru, diperhatikan dalam perencanaan ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Satpol PP, Anto, menegaskan bahwa sesuai dengan Perda No. 16 Tahun 2021, pemasangan baliho di fasilitas umum dan sarana publik memang dilarang.
Ia mengacu pada pasal 23 poin B yang menyatakan bahwa “Setiap orang atau badan dilarang memasang atau menyimpan bendera, spanduk, atau sejenisnya di jalan poros atau fasilitas umum.” Perda ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan kampanye pada pemilihan umum 2024.
Dengan adanya rakor ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama dalam memastikan bahwa pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan, menghindari potensi konflik atau pelanggaran, serta menciptakan suasana pemilihan yang adil dan transparan. Penetapan titik-titik koordinat untuk pemasangan alat peraga kampanye menjadi salah satu fokus utama untuk mencegah adanya pemasangan di area yang melanggar peraturan dan menjaga kebersihan serta ketertiban fasilitas umum.
Rakor ini merupakan salah satu upaya penting dalam menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai 2024, memastikan setiap langkah dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( MAM) **