KABAR LUWUK – Klarifikasi Keras Mardi Tane, “Tidak Ada Penganiayaan, Hanya Kesalahpahaman”. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di media center Sulianti-Bali pada Jumat (13/9/2024), Mardi Tane memberikan penjelasan mendalam terkait dugaan penganiayaan yang menghebohkan di Desa Bantayan.
Kasus ini berawal dari insiden pencopotan spanduk pasangan calon (paslon) Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang yang kini menjadi sorotan publik dan laporan polisi.
Mardi Tane, yang terlibat dalam insiden ini, merasa penting untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada media.
Ia membantah tuduhan bahwa ia dan timnya tidak meminta izin sebelum memasang spanduk kampanye mereka.
Mardi menjelaskan bahwa sebelum memasang spanduk, ia telah memperoleh izin dari istri pelapor. Rumah tempat pemasangan spanduk adalah milik orang tua istri pelapor, yang secara langsung memberi izin.
Namun, beberapa hari setelah pemasangan, spanduk tersebut hilang dan digantikan dengan spanduk dari pasangan calon lain, yaitu ATFM.
Mardi menyatakan bahwa ia merasa perlu untuk menanyakan kepada pelapor tentang pencopotan spanduk tersebut.
Saat itu, pelapor tidak mengakui siapa yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Kemudian terungkap bahwa pelapor sendiri yang melepaskan spanduk dan menggantinya dengan spanduk ATFM, atas instruksi koordinator pemenangan ATFM.
Pada Kamis malam (12/9/2024), Mardi bertemu dengan pelapor di sebuah kios dekat acara syukuran di rumah warga.
Mardi menjelaskan bahwa ia mendatangi pelapor untuk menanyakan masalah pencopotan spanduk dan meminta agar tidak ada pihak yang saling melepaskan spanduk tanpa izin.
Mardi menegaskan bahwa tidak terjadi tindakan kekerasan atau penganiayaan, seperti yang diberitakan sebelumnya.
“Berita tentang penganiayaan dan cekikan adalah berita yang sangat berlebihan dan tidak berdasar,” tegas Mardi.
Ia juga menambahkan bahwa tuduhan pengancaman yang dilontarkan dalam pemberitaan media adalah tidak benar. Saat kejadian, ada beberapa saksi di lokasi karena ada acara syukuran yang sedang berlangsung.
Mardi juga menyatakan komitmennya untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
Meskipun ia membantah semua tuduhan, ia tetap akan mengikuti jalannya proses hukum yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Zulharbi Amatahir, tim hukum dari paslon Anti-Bali yang hadir dalam konferensi pers tersebut, menyatakan bahwa mereka akan mendampingi kasus ini karena berkaitan langsung dengan masalah pencopotan spanduk.
“Kami akan memastikan bahwa hak-hak kami sebagai pemilik spanduk dilindungi sesuai hukum,” ujarnya.
Dengan klarifikasi ini, Mardi berharap masyarakat dapat melihat situasi dengan lebih objektif dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. ***