KABAR LUWUK – Protes Warga Bakung terkait Kandang Ayam Dekat Pemukiman, Lurah Sebut Pemilik Tidak Komitmen. Warga Kelurahan Bakung, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, menggelar protes di Kantor Lurah Bakung terkait adanya kandang ayam yang terlalu dekat dengan pemukiman warga. Senin 19/2/2024.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 tahun 2011, disebutkan bahwa jarak kandang ayam dari pemukiman penduduk harus minimal 500 meter dari pagar luar atau 1000 meter dari tempat pembuangan kotoran ayam. Hal ini menjadi perhatian utama warga karena potensi dampak pencemaran lingkungan.
Salah satu warga Bakung, Akhfini Widyastuti, yang juga merupakan anggota Organisasi Srikandi Banggai yang peduli terhadap lingkungan, menyuarakan ketidakpuasan warga terhadap keberadaan kandang ayam tersebut.
Menurutnya, jika tidak segera ditangani oleh pihak berwenang, kandang tersebut bisa menjadi sumber penyakit yang berbahaya bagi masyarakat sekitar.
Lurah Bakung, Abdullah Karim, SP, mengungkapkan bahwa pemerintah kelurahan telah menerima keluhan serupa sejak peristiwa viral tahun lalu.
Pihak pemilik kandang telah berjanji untuk mengendalikan populasi lalat dengan menggunakan racun secara rutin, namun kini masalah lalat masih merajalela, menandakan kurangnya komitmen dari pemilik kandang.
Abdullah Karim juga menyebutkan bahwa kebanyakan kandang ayam di wilayah tersebut belum memiliki izin usaha resmi. Meskipun ada pertimbangan sosial ekonomi yang mempengaruhi keputusan pemerintah dan warga untuk memberikan toleransi, namun tidak boleh mengabaikan dampak lingkungan yang bisa berdampak negatif pada kesehatan masyarakat.
Protes warga ini menyoroti pentingnya penegakan regulasi lingkungan hidup dan perlindungan kesehatan masyarakat dalam pembangunan peternakan.
Pihak berwenang diminta untuk segera mengambil tindakan yang tepat guna menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan, serta memastikan bahwa seluruh usaha peternakan mematuhi peraturan yang berlaku demi kesejahteraan bersama. ( MAM) **