KABAR LUWUK – Proses Transparan Penerimaan Aparat Desa Pulodalagan Tanpa Intervensi dan Penyogokan. Pada bulan Maret lalu, Pemerintah Desa Pulodalagan Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai melakukan penerimaan aparat desa dengan mengikuti seluruh prosedur yang ada. Sabtu 1/6/2024.
Kepala Desa Pulodalagan, Moh.Ahyar Laode mengatakan bahwa proses ini diikuti oleh delapan peserta, terdiri dari dua calon Kepala Urusan (Kaur) dan dua calon Kepala Seksi (Kasi).
Menindaklanjuti proses seleksi ini, pada bulan Mei panitia mengadakan ujian tertulis sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.Ujar Moh. Ahyar.
Setelah ujian tertulis selesai, pihak desa mengirim surat kepada Camat untuk meminta rekomendasi terkait hasil ujian tersebut.
Komunikasi intens dilakukan antara Kepala Desa dan Camat mengenai surat rekomendasi ini. Terang kades Pulodalagan Moh. Ahyar kepada awak media melalui sambungan telepon.
Camat kemudian menyampaikan bahwa sebelum mengeluarkan rekomendasi, ia akan melakukan tes wawancara kepada peserta ujian.
Kepala Desa memberikan tanggapan positif dan mempersilakan Camat untuk melaksanakan tes wawancara. Jelasnya.
Selang beberapa waktu, Camat mengirimkan jadwal wawancara kepada Kepala Desa.
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat sepenuhnya berdasarkan hasil wawancara tersebut, tanpa adanya intervensi dari pihak desa.
Kepala Desa menegaskan bahwa hasil wawancara tersebut benar-benar murni dan objektif. Tegasnya.
Kepala Desa juga menyampaikan bahwa bagi peserta yang mendapatkan rekomendasi, mereka diizinkan untuk mengadakan syukuran dengan mengumpulkan uang sebesar Rp500 ribu per orang, jika bersedia.
Uang ini akan digunakan untuk acara pelantikan. Kepala Desa menekankan bahwa acara pelantikan akan diselenggarakan dengan sederhana jika tidak ada kesepakatan mengenai pengumpulan dana tersebut.
Hal ini dilakukan karena sejak proses penerimaan hingga pelantikan, tidak ada anggaran khusus dari dana desa yang dialokasikan untuk keperluan tersebut.
Menanggapi isu yang beredar mengenai adanya praktik penyogokan dalam proses seleksi ini, Kepala Desa dengan tegas membantahnya.
Ia menekankan bahwa proses seleksi berjalan dengan transparan dan tanpa ada campur tangan pihak manapun.
Kepala Desa mengharapkan kepada semua pihak untuk menjaga etika dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar tanpa bukti yang jelas.
Penerimaan aparat desa kali ini diharapkan dapat menjadi contoh pelaksanaan seleksi yang transparan dan objektif.
Kepala Desa berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan seleksi, guna mendapatkan aparat desa yang kompeten dan mampu melayani masyarakat dengan baik. ( MAM) **