KABAR LUWUK, PALU – Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah terus saja terjadi. Kendati demikian genderang perang terus ditabuh jajaran Polda Sulteng, buktinya Rabu (4/9) jajaran Polsek Palu Utara dipimpin langsung Kapolsek Palu Utara IPTU Laata berhasil menangkap Nur (35) dan Sirfan (34) warga RT 09 RW 05 Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu atas kepemilikan narkoba.
Kapolsek kepada media ini mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan sekira pukul 22.00 wita di RT 09 RW 05 Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. Informasi yang diterima polisi menyebutkan di lokasi itu telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh kedua pelaku. IPTU Laata kemudian menerbitkan Surat Perintah nomor Sprin / 98 / IX / 2019 / sek- Palut, tanggal 01 September 2019 guna dilakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa delapan belas paket sabu, dua buah pisau Badik, satu buah dompet kecil tempat penyimpanan sabu, dua Handphone dan uang sebanyak Rp700.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Palu Utara untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku diancam dengan pasal 114, pasal 112 atau pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman pidananya diatas lima tahun penjara. (Marzuki Bayu)