KABAR KRIMINAL

Kasus Pelecehan Seks Oknum Kabid Dishub Menuai Sorotan

668
×

Kasus Pelecehan Seks Oknum Kabid Dishub Menuai Sorotan

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI, – Ulah seorang oknum kepala bidang (Kabid) di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai berinsial UM yang diduga telah melecehkan Mawar (17) mahasiswi praktek kerja lapangan di Dishub menuai sorotan sejumlah pihak. Korban beserta orangtua menggiring kasus ini ke polisi agar pelaku bisa dijerat dengan perundangan.

Mawar kepada media ini menceritakan, pada Senin (2/9) dirinya yang tengah PKL di Dishub mendapat perlakukan berupa pelecehan seksual oleh oknum Kabid berinisial UM. Saat itu Mawar disuruh masuk ke dalam ruang kerja UM dengan maksud membersihkan ruangan. Singkat cerita usai membersihkan ruangan dirinya kemudian mencium pipi dan memegang dagunya.

Merasa dilecehkan Mawar lalu cerita kepada pegawai yang ada di kantor itu. Tidak sampai itu saja, Mawar kemudian menindaklanjuti apa yang dialaminya dengan melaporkan kasus itu ke Polres Banggai. Apa yang dilakukan oleh UM terhadap Mawar selain berimplikasi hukum ternyata membuat wanita asal Kecamatan Toili Barat ini trauma. Bahkan saking trauma, wanita berparas ayu ini enggan lagi PKL di Dishub Banggai.

“Kasus ini sudah saya laporkan ke Polisi, saya harap kasus itu di proses sehingga  bisa memberi efek jera kepada pelaku, saya sudah tidak mau lagi PKL di kantor itu,” ujar Mawar.

Perbuatan UM itu selain mencoreng citra ASN juga menggores luka pada sejumlah perempuan, Hartin seorang pegiat perempuan dan anak mengatakan apa yang dilakukan oleh UM sudah selayaknya mendapat sanksi hukum. Hartin menambahkan hukuman yang dimaksud selain pidana juga pada sanksi ASN hingga pada pemberhentian dengan tidak hormat.

“Saya usulkan agar Bupati Banggai menindaklanjuti kejadian ini, apa yang dilakukan UM sudah sepatutnya mendapat sanksi jabatan atau bisa jadi diberhentikan dari ASN. Apa yang dilakukan UM sangat tidak patut di contoh dan bukan cerminan seorang ASN,” katanya.

Menurut informasi yang diterima media ini menyebutkan, saat ini Bupati Banggai telah memerintakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus itu. Jika terbukti benar apa yang dilakukan UM terhadap Mawar sudah barang tentu akan ada sanksi tegas terhadapnya. (Marzuki Bayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *