IMIP-ads Bawaslu-ads
KABAR KRIMINAL

Densus 88 Tangkap Tiga Warga Sulteng Terduga Terorisme

432
×

Densus 88 Tangkap Tiga Warga Sulteng Terduga Terorisme

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Aparat Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri, pada Rabu (4/9) menangkap tiga orang terduga terorisme di Palu Sulawesi Tengah. Ketiganya ditangkap di dua tempat terpisah yakni JalanTowua, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan dan Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong. Saat ini ketiganya telah diamankan di Polda Sulteng untuk pengembangan lebih lanjut.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan, penangkapan terduga terorisme itu dilakukan Densus 88 terhadap Mohammad Arkam (25), Adi Saputra (21) dan Zainal Abidin (35). Sebelumnya Densus 88 menangkap Zainal di Kabupaten Parimo, yang kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Akram dan Adi saat berada dirumahnya.

Kapolda Sulteng Brigjen Lukman Wahyu Haryanto kepada sejumlah wartawan membenarkan adanya penangkapan itu oleh Densus 88. Ketiga terduga teroris ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri berdasarkan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya.

“Iya benar ada penangkapan itu. Para terduga masih menjalani pemeriksaan. Sekarang masih dilakukan pendalaman,” terang Kapolda Sulteng.

Para terduga terorisme ini ditangkap dengan alasan diduga terkait dengan kelompok sipil bersenjata Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang dipimpin Ali Kalora di Kabupaten Poso. Saat ditangkap, Densus mengamankan sejumlah barang bukti berupa senapan angin, pisau, parang serta busur. Bahkan Densus saat itu turut mengamankan pula televisi, sepeda motor dan handphone terduga pelaku.

Menyikapi adanya penangkapan itu, Tim Pengacara Muslim (TPM) Sulteng Andi Akbar yang melakukan konferensi pers di AJI Palu didampingi oleh wanita yang merupakan istri terduga pelaku mengatakan, penangkapan yang dilakukan Densus telah diketahui TPM untuk kemudian melakukan tindakan berupa pendampingan.

Terkait penangkapan itu, Andi Akbar menyebutkan , diduga telah terjadi adanya pelanggaran HAM yang dilakukan tim Densus pasalnya penangkapan itu dinilai tidak sesuai prosedur undang-undang. Saat melakukan penangkapan anggota Densus tidak menyebutkan identitas maupun menunjukan dokumen berupa surat penggeledahan dan surat penangkapan.

Sampai saat ini pihak keluarga maupun TPM belum bisa menemui para terduga pelaku. Rencananya TPM akan melakukan upaya hukum berupa praperadilan serta mengadukan masalah ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Selain itu TPM berencana melaporkan kejadian itu ke Propam Mabes Polri dalam hal ini Polda Sulteng. (IKB)

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!