KABAR LUWUK, BANGGAI – Upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 senantiasa dillakukan berbagai pihak. Tidak ketinggalan Polsek Lamala jajaran Polres Banggai yang pada Kamis (23/4/2020) melaksanakan penyemprotan disinfektan ke sarana publik termasuk rumah warga dan sarana ibadah. Tidak itu saja, Kapolsek Lamala IPTU Usman bersama Danramil, Pemerintah Kecamatan dan para kepala desa menggelar sosialisasi edaran gubernur dan bupati terkait larangan untuk sholah tarawih di masjid dan pelaksanaan kegiatan keagamaan yang menghimpun orang banyak.
Kapolsek Lamala kepada media ini mengatakan, pada kegiatan sosialisasi itu dihadiri oleh sejumua imam masjid se Kecamatan Lamala dan Masama yang menjadi wilayah tugas Polsek Lamala. Sosialisasi itu tentu saja mendapat respon positif dari para imam masjid yang akan melaksanakan edaran gubernur dan bupati tersebut selama bulan ramadhan.
Usai menggelar kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan penyemprotan disinfektan di Desa Lomba hingga Desa Bonebobakal. Penyemprotan itu bertujuan agar memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19 di wilayah Masama dan Lamala.
“Tadi telah kita gelar sosialiasi edaran gubernur dan bupati berkaitan dengan larangan melaksanakan tarawih di masjid. Para imam sepakat untuk melaksanakan anjuran tersebut demi kemaslahatan masyarakat. Juga kita gelar penyemprotan disinfektan di fasilitas umum seperti rumah ibadah, kantor desa, perkantoran kecamatan hingga ke rumah-rumah warga,” kata Kapolsek Lamala IPTU Usman.
Kegiatan itu sudah tentu mendapat apresiasi masyaraka, pasalnya masih banyak warga yang belum mengetahui dasar adanya larangan melaksanakan tarawih selama bulan puasa di Tahun 2020 ini. (Marjuki Bayu)