KABAR LUWUK, BANGGAI – Kesal sudah setahun hutang tidak juga dibayar, Rudianto (26) warga Desa Ombolu, Kecamatan Batui Selatan memukul Amrulah (23( warga Kelurahan Cendana, Kecamatan Toili. Akibatnya Rudi harus berurusan dengan aparat penegak hukum, bahkan Selasa (7/1/2020) dirinya diamankan jajaran Polsek Batui atas laporan yang dibuat korban kepada polisi.
Kapolsek Batui IPTU Ik Yoga Widata kepada media ini mengatakan, pihaknya telah mengamankan Rudianto atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan Amrulah berdasarkan laporan nomo LP / 02 / I / 2020 / Res-banggai/ Sek-Batui tertanggal 01 januari 2020. Peristiwa yang terjadi pada hari Rabu 1 Januari 2020 di Desa Ombolu itu kata Kapolsek Batui bermula dari masalah piutang, pelaku merasa kesal karena sudah setahun uang yang dipinjam korban sebesar Rp500.000 tidak kunjung dibayar sehingga akhirnya pelaku memukul korban. Rudianto memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali dan mengenai pada muka bagian pipi sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka robek dan setelah itu pelaku mengancam akan membunuh korban.
“Motifnya masalah piutang yang tidak dibayarkan pelapor, karena kesal ya pelaku memukul korban. Pelakunya sudah kita tangkap pada hari Selasa kemarin saat dia berada di rumahnya Desa Ombolu,” terang Kapolsek Batui.
Saat ini Pelaku sudah menjalani pemeriksaan di Polsek Batui, bahkan penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan.
Kepada media ini Kapolsek Batui menghimbau agar warga tidak menyelesaikan permasalahan dengan main hakim sendiri. Segela sesuatu sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan bahkan jika tidak ditemukan titik terang maka bisa ditempuh jalur hukum. (Marjuki Bayu)