KABAR LUWUK – Polsek Batui berhasil ungkap peredaran obat terlarang,pelaku terlibat dalam jaringan narkoba. Polsek Batui Polres Banggai berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Batui pada Selasa (19/12/2023) malam.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Batui, AKP Sudirman, dua orang perempuan berhasil diamankan, yakni DA (18), seorang pelajar warga Kelurahan Sisipan, dan AR (28), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Tolando, Kabupaten Banggai.
Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini, yang kemudian diikuti dengan serangkaian penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Kapolsek Batui, AKP Sudirman, mengungkapkan bahwa DA dan AR memiliki hubungan pertemanan.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah DA, petugas menemukan tiga botol obat warna putih jenis THD yang disimpan di dalam tas sekolahnya.
Dalam interogasi, DA mengakui bahwa barang tersebut milik AR dan dititipkan kepadanya.
Kasus ini kemudian dikembangkan, dan kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2173 butir obat jenis Trihexypenidyl (THD), tas sekolah warna hitam, dan satu paket plastik bening.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Batui untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek menekankan bahwa upaya ini merupakan bagian dari tindakan keras pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Kapolsek Batui, AKP Sudirman, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerjasama yang erat antara aparat kepolisian dan masyarakat. Dia mengapresiasi peran aktif warga yang memberikan informasi terkait kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Dalam upaya memberantas peredaran obat terlarang, peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengajak semua pihak untuk terus bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” ungkap Kapolsek Sudirman.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa obat jenis Trihexypenidyl (THD) yang berhasil diamankan merupakan obat yang memiliki potensi penyalahgunaan.
Oleh karena itu, penangkapan ini tidak hanya menjadi upaya dalam menindak tindak pidana peredaran obat terlarang, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif penggunaan obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat terlarang tersebut.
Kapolsek berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi orang-orang yang berniat melakukan kegiatan ilegal sejenis.
Warga sekitar diminta untuk tetap waspada dan aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala kegiatan mencurigakan yang dapat membahayakan ketertiban umum melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.
Upaya bersama antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.**