DPRD Bangkep Bawaslu-ads
KABAR KRIMINALTerkini

Polsek Batui Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

382
×

Polsek Batui Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Setiap laporan polisi yang diterima wajib segera ditindaklanjuti, hal itu yang dilakukan Polsek Batui dibawah Pimpinan IPTU I Ketut Yoga Widata. Usai menerima laporan polisi dugaan penggelapan Nomor LP/44/V/2020/Sek Batui/Res Banggai, tertanggal 08 Mei 2020, dengan pelapor Harun W Madji (40) warga KelurahanTolando Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

Dijelaskan Kapolsek Batui, pelaku bernama Mappiase Dg Sitika alias Patong (35) warga Kelurahan Tolando, Kecamata Batui selanjutnya berhasil diamankan Polsek Batui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan isi laporan polisi diceritakan, kronologis peristiwa itu terjadi pada Senin, 27 April 2020, sekira pukul 19.00 wita, terlapor Mappiase Dg Sitika alias Patong menyewa mobil Datsun warna putih DN 1425 CG milik pelapor dalam perjanjian akan di kembalikan pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020. Namun terlapor belum mengembalikannya,  pelapor menghubungi terlapor menanyakan tentang keberadaan mobilnya, terlapor saat itu berjanji akan mengembalikan mobil pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2020, namun terlapor lagi-lagi tidak menepati janjinya bahkan sudah tidak memberi kabar kepada pelapor.

Selanjutnya pelapor memposting mobil miliknya di media sosial FB miliknya, saat itu pelapor mendapat informasi bahwa mobil Datsun warna putih DN 1425 CG miliknya berada di Luwuk tepatnya Desa Biak Kompleks Kohobotik yang dibawa oleh  Aco. Informasinya kendaraan tersebut akan dijual ke warga bernama Iga yang tinggal di Kohobotik.

“Atas kejadian tersebut pelapor Harun W Madji merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Batui,” terang Kapolsek Batui.

IPTU I Ketut Yoga Widata menambahkan, pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekira pukul 20.00 wita, anggota Polsek Batui melaksanakan Patroli KRYD, salah satu anggota Polsek bernama Bripka Usman mendapat informasi dari masyarakat bahwa Mappiase Dg Sitika alias Patong berada di Kelurahan Tolando di salah satu rumah warga. Setelah mendapat informasi tersebut unit patroli Polsek Batui langsung menuju Kelurahan Tolando Kecamatan Batui dan mendapati terlapor sedang berada di rumah milik Irwan. Anggota Polsek Batui langsung mengamankan terlapor ke Polsek Batui.

“Tindakan yang kita lakukan yakni mengamankan terlapor dan melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Banggai yakni IPDA Herman Yosef dan rencananyaa terlapor akan di jemput oleh Sat Reskrim Res Banggai. Kasus itu secara resmi telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Banggai untuk penyidikan lebih lanjut, dikarenakan barang bukti berupa Mobil Datsun warna putih DN 1425 CG bersama pelaku lainnya bernama Aco telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Banggai,” tambah perwira dua balak ini.

Saat ini pelaku telah dijemput oleh Satreskrim Polres Banggai, bahkan Patong informasinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya akan segera diproses lebih lanjut. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *