BanggaiKABAR DAERAH

Polres Banggai Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet, Lima Tersangka Ditangkap

570
×

Polres Banggai Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet, Lima Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas dan KBO Reskrim saat menggelar Konfrensi Pers di Halaman Mapolres Banggai
Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas dan KBO Reskrim saat menggelar Konfrensi Pers di Halaman Mapolres Banggai

KABAR LUWUK – Polres Banggai Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet, Lima Tersangka Ditangkap. Polres Banggai menggelar Konferensi Pers terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian sarang burung walet. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 29 Maret 2024, di Desa Bone Balantak Kecamatan Batui Selatan Kabupaten Banggai, serta di Kelurahan Kilongan Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 ayat 1, 3, 4, dan 5 KUHP (Pidana Subs Pasal 362 KUHP).Senin 22/4/2024.

Dalam konferensi pers ini, Polres Banggai menjelaskan bahwa pelapor, Sdr. Jumaing, dan korban, Sdr. Hamza, mengalami kerugian material sebesar Rp. 15.000.000,- akibat kejadian ini. Tersangka, dengan inisial AS, IS, MO, AK, EF, berhasil ditangkap oleh anggota Buser pada hari Sabtu, 30 April 2024, saat sedang beristirahat di depan SPBU Bunga Kecamatan Luwuk Utara.

Modus operandi tersangka AS dkk adalah berangkat dari Kota Palu menuju Kota Luwuk menggunakan mobil rental yang disewa dari Kota Makassar.

Pada 29 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, pelapor, Sdr. Jumaing, menemukan gedung sarang burung walet telah dibongkar dan dicuri. Setelah mencari informasi, diketahui bahwa Sdr. Hamza juga mengalami kejadian serupa. Keduanya kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Wakapolres Banggai, Kompol. Pino Ary, menjelaskan bahwa respon terhadap laporan tersebut cepat, dan Polres Banggai berhasil menangkap tersangka AS dkk saat istirahat di depan SPBU Bunga.

Menurut pengakuan saksi, Sdr. Jumadi Alex, pada 29 Maret 2024 sekitar jam 09.00 WITA di rumahnya di Desa Tirta Jaya Kecamatan Toili, dua orang tersangka datang untuk menawarkan dan menjual sarang burung walet kepada saksi.

Akibat perbuatan tersangka AS dkk, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 15.000.000,-. Sebanyak 3 orang saksi telah diperiksa terkait kasus ini.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan Polres Banggai dalam menangani kasus pencurian sarang burung walet. Proses hukum terhadap tersangka AS dkk akan terus berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. ( MAM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *