KABAR LUWUK – Polres Banggai Gelar Press Release: Tersangka Pengeroyokan Diburu, 3 Tersangka Ditahan. Polres Banggai menggelar Press Release terkait tindak pidana pengeroyokan sesuai laporan polisi Nomor: LP/B.194/IV/2024SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, pada hari Kamis, 11 April 2024.
Kejadian berlangsung di depan Swalayan Total Mart di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. Laporan diajukan oleh Sdr. Panji Saputra terhadap tersangka DAS, KD, FK, GL, dan JH, dengan dua tersangka GL dan JH masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dituduh melanggar Pasal 170 Ayat (1) ke IE KUHPIDANA subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPIDANA jo Pasal 55, 56 KUHPIDANA.
Wakapolres Banggai, Kompol. Pino Ary, didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan KBO Reskrim, menyatakan bahwa para tersangka melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Lk. Panji Saputra alias Panji pada hari Kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 01.00 WITA di depan Swalayan Total Mart di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. Dari tiga orang tersangka yang ditahan, tidak ada barang bukti yang diamankan.
Pino Ary menjelaskan kronologis kejadian, “Pada hari Jumat, 11 April 2024, sekitar pukul 00.51 di depan Swalayan Total Mart di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, korban, Sdra Panji, sedang berada di tempat tersebut bersama temannya, Sdra Rislan. Tiba-tiba, datang dua orang, Sdra Galang dan Sdra Agus. Tanpa alasan yang jelas, Sdra Galang (DPO) langsung melakukan pemukulan kepada Sdra Panji (korban), kemudian disusul oleh Sdra Pandi, Sdra Kadir, dan Sdra Jihar yang langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan terkepal.”
Ditambahkan oleh Pino Ary, “Saat ini, kami sedang bekerja keras untuk menangkap dua tersangka yang masih dalam status DPO, yakni GL dan JH.
Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan mereka untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib.”
Polres Banggai menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam kasus-kasus kekerasan seperti ini. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai. (MAM) **