“Berhasil Amankan Sabu 58,75 Gram Dengan 19 Tersangka“
KABAR LUWUK – Polres Banggai terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba.Kepolisian Resor Banggai, Polda Sulawesi Tengah, terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Buktinya, pada Kamis (2/11/2023) pukul 14.00 WITA, mereka menggelar sebuah Konferensi Pers di Lobby Mapolres setempat, yang mengungkapkan sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dalam beberapa bulan terakhir.
Konferensi Pers tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta, SH, MH, Kasat Narkoba IPTU Muhammad Kasim, SH, Kasie Humas IPTU Al Amin S. Muda, serta penyidik.
Kasat Narkoba memberikan rincian yang mengesankan tentang upaya mereka dalam memerangi peredaran narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 96 sachet sabu, dengan berat tepatnya 58,75 gram.
Barang bukti ini berasal dari 16 kasus yang melibatkan 19 tersangka. Semua kasus ini berhasil diungkap sepanjang periode Juli hingga Oktober 2023 di wilayah Kabupaten Banggai.
Perhitungan nilai barang bukti ini juga menarik, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu memiliki nilai sekitar Rp 2 juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan mencapai Rp 117,5 juta.
Namun, yang lebih mengesankan adalah bahwa berhasilnya penyitaan sabu sebanyak 58,75 gram ini dapat menyelamatkan sebanyak 470 orang, dengan asumsi konsumsi 0,125 gram per individu.
IPTU Muh. Kasim juga mengungkapkan bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku berasal dari Kota Palu dan Kabupaten Morowali, yang kemudian dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Banggai.
Komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba sangat kuat, dengan tekad untuk menjadikan Banggai bersih dari sindikat narkoba.
Dalam kasus tersebut, Kasat Narkoba menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 jo pasal 112 ayat dan pasal 127.
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para pelaku adalah minimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan maksimal hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda Rp 10 miliar.
Upaya keras Kepolisian Resor Banggai ini menunjukkan tekad yang kuat dalam memberantas peredaran narkoba, dan semoga hal ini dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya untuk bersama-sama mengatasi masalah serius ini demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan aman.**