IMIP
BanggaiKABAR DAERAH

Polres Banggai Tegaskan Aturan Penempatan APK dan Persiapan Kampanye, Tegaskan Kebutuhan Surat Izin”

297
×

Polres Banggai Tegaskan Aturan Penempatan APK dan Persiapan Kampanye, Tegaskan Kebutuhan Surat Izin”

Sebarkan artikel ini
Kasat Intelkam Polres Banggai, AKP Usman SH
Kasat Intelkam Polres Banggai, AKP Usman SH

KABAR LUWUK  –  Polres Banggai Tegaskan Aturan Penempatan APK dan Persiapan Kampanye, Tegaskan Kebutuhan Surat Izin. Dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan jadwal kampanye,

Polres Banggai yang diwakili oleh Kasat Intelkam, AKP Usman, SH, menggarisbawahi sejumlah hal penting untuk menjaga ketertiban dan transparansi dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah mendatang.Jum,at 13 September 2024.

Dalam paparannya, AKP Usman menyatakan bahwa salah satu fokus utama dari rakor tersebut adalah penempatan APK, seperti baliho dan spanduk.

Menurutnya, sangat penting untuk menginformasikan secara jelas kepada seluruh pasangan calon mengenai lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk pemasangan APK. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan calon peserta pemilihan.

“Perlu kita sampaikan dengan tegas wilayah mana saja yang diperbolehkan untuk pemasangan APK dan mana yang dilarang. Misalnya, jangan sampai ada penertiban baliho yang menyebabkan salah satu pasangan calon merasa dirugikan.

Jika perlu, lakukan sosialisasi langsung kepada bakal calon bupati dan wakil bupati tentang area mana yang dilarang,” ujar AKP Usman.

AKP Usman juga menyoroti pentingnya pemahaman bersama mengenai fasilitas umum yang tidak boleh dipasangi baliho, seperti masjid dan sekolah. Selain itu, masalah mengenai larangan pemasangan APK di area tertentu, seperti di sekitar lampu merah atau perempatan, juga perlu diperjelas.

Kepolisian, lanjut Usman, memiliki peran penting dalam pengawasan dan penegakan aturan kampanye. Dia menekankan perlunya pemberitahuan dari tim pemenangan calon kepada pihak kepolisian terkait rencana kampanye yang akan dilaksanakan.

Hal ini penting agar surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dapat dikeluarkan dan kampanye dapat berjalan dengan lancar. Jika tidak ada izin yang sah, maka kegiatan kampanye bisa dibubarkan.

“Kami sangat berharap agar setiap tim pemenangan segera mengajukan surat izin satu minggu sebelum pelaksanaan kampanye.

Dengan demikian, kami bisa memproses izin tersebut dan menghindari kebingungan di lapangan. Kami siap untuk melakukan pengecekan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, AKP Usman juga mengingatkan agar tidak ada euforia berlebihan saat pengambilan nomor urut calon. Hal ini untuk menghindari kerumunan massa yang bisa menimbulkan masalah. “Mari kita jaga ketertiban dan hindari tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga Kabupaten Banggai agar tetap aman dan kondusif,” pintanya.

Dengan adanya penekanan pada kepatuhan terhadap aturan dan koordinasi yang baik, diharapkan pelaksanaan kampanye di Kabupaten Banggai dapat berlangsung dengan tertib dan sukses, serta menghasilkan pemimpin yang dapat membawa kemajuan bagi daerah tersebut.( MAM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *