KABAR LUWUK, Luwuk – Tindak pidana penganiayaan terhadap Faisal Masdar Sibay yang dilaporkan oleh Masdar Dj Sibay warga Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara yang terjadi pada Minggu (14/7) di kompleks RSUD Luwuk Jalan Imam Bonjol Kelurahan Bungin Timur terungkap sudah. Bahkan team Maleo jatanras Satreskrim Polres Banggai Senin (15/7) berhasil mengamankan tiga pelaku yang kelesuruhan merupakan anak dibawah umur.
Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh yang dimintai keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ary mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku penganiayaan masing-masing MA alias SD warga Dusun Leoknyo Desa Biak, MT alias UP warga Unjulan Kelurahan Kilongan, GD warha Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin Timur. Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/107/VII/2019/resor-banggai/sektor luwuk tertanggal 14 Juli 2019.
Diceritakan Kasat Reskrim, pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekira pukul 05.30 wita, korban yang sedang berada di RSUD Luwuk untuk menjaga keluarganya yang tengah sakit hendak keluar untuk membeli Roti. Sesampainya diwarung depan RSUD Luwuk tiba-tiba tukang parkir dan teman-temannya yang berjumlah enam orang tanpa alasan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. Akibat pengeroyokan itu mengakibatkan mata kiri korban bengkak serta mulut mengeluarkan darah.
“Laporan polisi itu kemudian kita tindaklanjuti, Team Maleo Jatanras SatReskrim Polres Banggai segera melakukan pulbaket dan mencari info ke TKP perihal kejadian itu. Kita memperoleh keterangan serta info siapa saja yang melakukan pengeroyokan terhadap Korban. Selanjutnya kita mencari para pelaku penganiayaan itu,” terang AKP Pino Ary.
Setelah melakukan pencarian, tepatnya pada hari Senin (15/7)sekira pukul 12.00 wita, Team Maleo Jatanras dipimpin Kasat Reskrim Polres Banggai lalu menemui Budi (saudara salah satu pelaku) di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk menanyakan keberadaan para pelaku. Team Maleo Jatanras mendatangi rumah pelaku lainnya dan menemui keluarga mereka. Polisi meminta pihak keluarga memberitahu keberadaan pelaku untuk selanjutnya menyerahkan diri.
“Kita sampaikan ke keluarga agar pelaku menyerahkan diri, bila tidak menyerahkan diri, akan kita diburu kemanapun mereka pergi,” tambah perwira tiga balak ini.
Mengetahui hal itu, sekira pukul 19.30 wita, orangtua pelaku menyerahkan anak mereka kepada Team Maleo Jatanras disaksikan Kasat Reskrim Polres Banggai. Saat ini ketiga pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP. (ikb)