KABAR LUWUK, Palu – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Oscar R Paudi kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Palu, Senin (15/7). Pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palu, Lucas J Kuble, SH menghadirkan saksi Irvan Dj Nouk, Kristanto Apit dan Jurfi.
Menariknya dalam persidangan yang dipimpin I Made Sukanada itu, Oscar R Paudi membantah semua keterangan saksi yang dihadirkan JPU. Pada sidang itu Oscar menyebutkan keterangan saksi yang menyebutkan dirinya meminjam uang dan lainnya yang sampaikan saksi adalah dusta. Oscar juga mengatakan, dirinya tidak pernah melihat fisik uang yang disebutkan sebagaimana dalam dakwaan yang berjumlah Rp325 juta.
Diakui Oscar bahwa dirinya hanya sekali singgah dikantor Irvan Dj Nouk, yang saat itu hendak ke Polda. Ketua DPW PAN Sulteng ini mengaku ditelpon Irvan untuk singgah dikantornya. Tidak sampai 10 menit, Irvan menyampaikan dan meyakinkan kepadanya sudah mengatur semuanya di Polda.
“Semua keterangan yang disampaikan saksi tidak benar dan bohong, saya tidak pernah melihat langsung fisik uang dimaksud,” kata Oscar.
Sebaliknya keterangan Oscar, dibantah oleh para saksi dan mereka tetap pada keterangan masing-masing. Saat dipersidangan Irvan mengatakan, dirinya sendiri menyerahkan uang Rp 75 juta tersebut kepada terdakwa. Bahkan para saksi diperlihatkan bukti tandatangan pada salah satu dokumen alat bukti pembayaran namun sekali lagi terdakwa membantahnya dan mengakui tidak pernah bertandatangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua majelis hakim I Made Sukanada, mempersilahkan terdakwa dan saksi mempertahankan keterangannya masing-masing, karena majelis punya penilaian sendiri dan setiap keterangan pasti ada konsekuensi hukumnya.
JPU Lucas J Kubela, sebagaimana dalam dakwaannya mengatakan, peristiwa itu berawal dari adanya hubungan kerja antara terdakwa sebagai Ketua DPW PAN Sulteng dengan korban Irvan Dj Nouk, sebagai Ketua PAN Kota Palu, yang juga sebagai Direktur atau pemilik PT. Patma Utama Beton. Terdakwa, beberapa kali mendatangi korban Irvan Dj Nouk di kantornya untuk meminjam uang guna kepentingan pribadinya, yakni terdakwa meminjam uang pada Februari 2016 dan September tahun 2017 masing-masing Rp 10 juta dan tidak dikembalikan sesuai perjanjian. Selanjutnya pada September tahun 2017, terdakwa kembali meminjam uang kepada korban Rp 325 juta, yakni untuk kepentingan pribadi, penyelesaian hukum terdakwa di Polda Sulteng, tapi terdakwa , juga tidak mengembalikan. Masih pada bulan September, terdakwa kembali meminjam Rp 10 juta, lalu Rp 150 juta dan berjanji akan dikembalikan termasuk pinjaman sebelumnya dengan memberikan satu pekerjaan proyek paving block di Kabupaten Parigi Mautong senilai Rp 2 miliar, sebagai jatah ketua DPW PAN Sulteng. Namun, ternyata janji mengembalikan pinjaman dan pekerjaan proyek tersebut tidak ditepati oleh terdakwa kepada korban adalah penipuan, sehingga korban mengalami kerugian Rp 505 juta.
Sidang kemudian ditunda hingga pekan mendatang dengan agenda sama yakni mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU Kejari Palu. Sampai saat ini status Oscar masih tahanan kota yang artinya dia tidak bisa meninggalkan Kota Palu tanpa pemberitahuan majelis hakim Pengadilan Negeri Palu. (ikb)